Berita Jogja Hari Ini

Ditlantas Polda DIY Kaji Opsi Pelarangan Kendaraan Roda Dua Melintas di Underpass

Rencana pelarangan kendaraan roda dua melintas di Underpass di Yogyakarta mencuat pasca beberapa insiden kecelakaan terjadi di Underpass Kentungan,

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal saat diwawancara awak media, Kamis (10/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rencana pelarangan kendaraan roda dua melintas di Underpass di Yogyakarta mencuat pasca beberapa insiden kecelakaan terjadi di Underpass Kentungan, Kabupaten Sleman.

Pelarangan kendaraan roda dua melintas di underpass ini menjadi pilihan terakhir, sebab Ditlantas Polda DIY bersama forum lalu lintas setempat akan mengoptimalkan terlebih dahulu upaya teknis guna menekan angka kecelakaan di jalan.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan korban kecelakaan di underpass paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua.

Baca juga: Kehadiran Food Bank sebagai Upaya Entaskan Stunting di Kalurahan Bugel Kulon Progo

Ada beberapa sebab yang mengakibatkan pengendara roda dua menjadi korban kecelakaan antara lain, kurangnya konsentrasi ketika berkendara dari ruang terbuka lalu masuk ke underpass.

Hal kedua yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di underpass yakni minimnya penerangan jalan dan rambu peringatan di underpass.

"Roda dua, jadi roda dua banyak yang korban laka lantas, ini yang sangat miris karena mengakibatkan fatalitas sampai meninggal dunia," katanya, di kantor Ditlantas Polda DIY, Kamis (10/8/2023).

Pihaknya merencanakan sejumlah antisipasi untuk mengurangi laka lantas termasuk membuat aturan pelarangan kendaraan roda dua melintasi underpass.

Akan tetapi opsi ini menjadi yang terakhir sebab Ditlantas Polda DIY bersama forum lalu lintas terlebih dulu akan mengaplikasikan rencana pemenuhan sejumlah sarana dan prasarana pencegahan laka lantas.

Di antaranya membuat sebuah penerangan di Underpass Kentungan, lalu membuat pita kejut untuk mengurangi kecepatan kendaraan, serta memasang rambu-rambu peringatan batas kecepatan saat melintasi underpass.

Ditlantas Polda DIY menentukan batas kecepatan kendaraan saat melintasi underpass tak boleh melebihi 60 Kilometer per jam.

"Apabila masih dalam kajian riset ini masih ditemukan adanya kecelakaan terutama yang fatalitas, tentunya kami akan membuat untuk roda dua tidak diperbolehkan melewati underpass, itu nanti setelah ada kajian dari kami," terang Dirlantas.

Upaya antisipasi kecelakaan di jalan ini akan diterapkan sebab data kecelakaan selama enam bulan terakhir di DIY cukup tinggi.

Dirlantas Polda DIY memaparkan data laka lantas semester satu yakni Januari-Juni pada 2022 total ada 3565 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 277 dan luka ringan 4621 jiwa.

Kemudian 2023 pada semester yang sama, total kejadian laka lantas sebanyak 3353 dengan korban meninggal dunia juga turun menjadi 268 dan luka ringan 4422 jiwa.

"Ini data satu semester 2022 dan 2023. sebenarnya kalau ada semester dua di 2023 ini lebih turun lagi," kata Alfian.

Pihaknya juga memaparkan bahwasanya terdapat 308 kasus tabrak lari pada semester satu pada 2022 dan turun drastis pada semester satu 2023 dimana hanya ada 193 kasus saja.

"Itu kami selesaikan semuanya. Selama ini kasus tabrak lari menjadi momok dimasyarakat, tahun ini kami tuntaskan semuanya. Saya tidak memandang siapa," paparnya.

Kendati demikian, pihaknya masih menaruh perhatian kepada korban kecalakaan berdasarkan usia.

Menurut data Ditlantas Polda DIY usia 15 sampai 19 tahun menjadi penyumbang angka kecelakaan tertinggi.

Pada semester satu 2022 lalu total kecelakaan pada remaja usia 15-19 tahun mencapai 808.

Kemudian semester yang sama pada 2023 turun menjadi 792 kasus. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved