Berita Gunungkidul Hari Ini

Satpol PP DIY Akan Tertibkan Objek Bangunan Tak Berizin di Tanah Kas Desa Gunungkidul

Satpol PP DIY akan menindaklanjuti laporan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Gunungkidul.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP DIY akan menindaklanjuti laporan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Gunungkidul.

Rencananya dalam waktu dekat pihak Satpol PP DIY akan kembali menutup operasional sebuah objek yang berdiri di tanah kas desa

"Semuanya (objek) termasuk di Gunungkidul. Kami akan menutup," kata Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Milangkori Festival 2023, Ajang Pencarian Bibit Baru Penerus Teater Sandiwara Berbahasa Jawa

Tetapi pihaknya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) terkait upaya penertiban itu.

"Tetapi saya kan belum tahu apakah nanti masuk proses hukum semuanya. Tunggu hasil rapat dengan pertaru," jelasnya.

Noviar mengatakan, laporan terkait penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah Gunungkidul juga menurutnya cukup banyak.

Satu per satu dalam waktu dekat objek penyalahgunaan TKD termasuk pihak yang terlibat akan ditertibkan.

"Kami mengimbau masyarakat yang memanfaatkan tanah kas desa agar segera memenuhi periziannya," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved