Berita Kulon Progo Hari Ini

Ratusan Bacaleg dari 7 Parpol Berstatus TMS, KPU Kulon Progo Beri Kesempatan Perbaikan 

KPU Kulon Progo memberikan kesempatan bagi bacaleg yang TMS untuk memperbaiki dokumen persyaratan hingga 11 Agustus 2023.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Ratusan bakal calon legislatif ( bacaleg ) dari tujuh partai politik ( parpol ) di Kabupaten Kulon Progo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan perbaikan dokumen persyaratan.

Rata-rata kekurangan berkas dari para bacaleg tergolong ringan.

"Iya ada 102 bacaleg dari tujuh parpol TMS. Berkas mereka hanya kurang sedikit. Misalnya Surat Keputusan (SK) karena saat mau upload di DPP aplikasinya masih dikunci sehingga tidak bisa ngirim. Juga surat keterangan pengadilan negeri harusnya sudah jadi tapi baru proses dibuat dan ketika mau diupload sudah penutupan," jelas Ibah Mutiah, Ketua KPU Kulon Progo saat dihubungi Rabu (9/8/2023).

Kendati demikian, KPU Kulon Progo memberikan kesempatan bagi bacaleg yang TMS untuk memperbaiki dokumen persyaratan hingga 11 Agustus 2023.

Baca juga: KPU Kulon Progo Terima Pengajuan Penggantian Dokumen Persyaratan Perbaikan Bacaleg dari 11 Parpol

"Mulai 6-11 Agustus masih ada proses perbaikan yang TMS. Mau ganti atau memenuhi kuota bacaleg juga bisa. Misal ada partai yang saat pengajuan hanya mengajukan 32 bacaleg kemudian dilengkapi hingga 40 juga boleh," ucapnya.

Ibah menyebut, dari 550 bacaleg yang diajukan juga ada penurunan sekitar 22 bacaleg dalam tahapan perbaikan dokumen sebelumnya.

"Saat pengajuan pada 1-14 Mei ada 550 bacaleg . Kemarin saat perbaikan cuma 528 bacaleg , ada penurunan 22 bacaleg ," kata Ibah.

Nantinya setelah proses perbaikan dokumen bagi bacaleg yang TMS, tahapan selanjutnya yakni pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). 

Kemudian KPU Kulon Progo akan berkoordinasi dengan parpol dan hasilnya akan ditetapkan pada 18 Agustus 2023.

Selanjutnya, akan diumumkan pada 19 Agustus 2023 di media cetak maupun elektronik. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved