Berita Bantul Hari Ini
Polres Bantul Jelaskan Alasan Penangguhan Penahanan AS atas Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnaya, mengkonfirmasi adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka AS (53) dalam perkara dugaan
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnaya, mengkonfirmasi adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka AS (53) dalam perkara dugaan kepemilikan Senpi.
AS yakni pemilik Senpi itu ialah warga Semarang, Jawa Tengah yang sempat tinggal di DI Yogyakarta.
Kasus kepemilikan Senpi ilegal itu sendiri sebenarnya telah terungkap pada Minggu (23/9/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.
"Penangguhan penahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan kooperatif dan tinggal di wilayah Yogyakarta. Prinsipnya, kasus itu tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: KPU Kota Yogyakarta Musnahkan Ribuan Flyer Sosialiasi Pemilu 2024 Karena Salah Cetak Desain
Maka dari itu, AS diwajibkan untuk menjalani wajib lapor ke Mapolres Bantul.
Di samping itu, Polres Bantul juga tengah menantikan hasil pemeriksaan barang bukti Senpi ilegal itu di Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Semarang, Jawa Tengah, yang kemudian dilakukan tindak lanjut perkara tersebut.
Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan keputusan Polres Bantul menangguhkan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api (Senpi).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas JPW, Baharudin Kamba, berujar, pada 24 Juli 2023 lalu, berdasar surat perintah penangguhan penahanan nomor Sp.Han/53.d/VII/2023/Satreskrim, Polres Bantul melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka AS.
Padahal, berdasarkan surat perintah penahanan Sp.Han/53/VII/2023/Satreskrim pada 23 Juli 2023, tersangka AS seharusnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bantul pada 23 Juli 2023 hingga 11 Agustus 2023.
"Penangguhan penahanan terhadap tersangka itu terbilang sangat cepat. Karena ditahan pada 23 Juli 2023 dan pada 24 Juli 2023 dilakukan penangguhan penahahan," ujar Kamba, Kamis (3/8/2023).
Oleh karena itu, JPW mendesak pihak Polres Bantul selaku yang menangguhkan penahanan terhadap tersangka AS, harus menjelaskan secara subjektif maupun objektif.
"Kalau ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas harus diterapkan tanpa pandang bulu," tegasnya. (Nei)
Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan Agung |
![]() |
---|
Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
![]() |
---|
13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
![]() |
---|
Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
![]() |
---|
Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.