Berita Bantul Hari Ini

Perpanjangan SIM di Bantul Cukup 5 Menit dengan Konsep Drive Thru

Perpanjangan SIM di Satpas Polres Bantul kini hanya membutuhkan waktu 5 menit saja melalui layanan SIM Drive Thru. Drive Thru ini sudah

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Layanan SIM Drive Thru di Satpas Polres Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Perpanjangan SIM di Satpas Polres Bantul kini hanya membutuhkan waktu 5 menit saja melalui layanan SIM Drive Thru.

Drive Thru ini sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari kendaraan.
 
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan layanan SIM Drive Thru ini hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.

Baca juga: Luberan Sampah Tutup Ruas Jalan Sastrodipuran Kota Yogyakarta

Pemohon baik roda dua maupun empat, tidak perlu turun dari kendaraan  saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.

"Perpanjang SIM secara drive thru ini hanya memakan waktu sekitar 5 menit. Karena semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan," jelas Jeffry Kamis (3/8/2023).

Jam operasional SIM Drive Thru tersebut mulai pukul 08.00 sampai pukul 13.00 setiap hari kerja di kompleks Satpas Polres Bantul.

Layanan ini diperuntukan untuk perpanjangn SIM A, C dan pemohon difabel.  

Adapun untuk teknisnya, pemohon wajib mengisi form pandaftaran sebelum datang ke layanan drive thru.  

"Pemohon sebelumnya diminta mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM secara online melalui website simantul.com. Pengisian formulir yang tadinya dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa diisi melalui handphone," terangnya.

Selain itu, ada pula persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon yang sama seperti persyaratan perpanjang SIM pada umumnya.

Yakni melampirkan fotokopi KTP, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi.

Yang perlu diperhatikan, masa berlaku SIM lama belum habis saat pengajuan perpanjangan dilakukan. Pemohon juga membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

"Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi non tunai menggunakan QRIS. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi non tunai tidak perlu khawatir, karena masih ada layanan tunai yang ada di gedung Satpas Polres Bantul," tandasnya. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved