Ombudsman RI Perwakilan Jateng Terima Puluhan Aduan Terkait Isu Pendidikan

Mayoritas aduan yang masuk ialah memungut biaya dengan alasan sumbangan hingga jual beli seragam dari jenjang SD hingga SMA.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, Kamis (3/8/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerima setidaknya puluhan aduan terkait isu pendidikan.

Mayoritas aduan yang masuk ialah memungut biaya dengan alasan sumbangan hingga jual beli seragam dari jenjang SD hingga SMA.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan dari puluhan aduan yang diterima sebagian besar sudah terselesaikan.

"Kemarin sebanyak 7 aduan di daerah Pati sudah selesai, Kudus juga sudah selesai, kami memang memberikan tindakan korektif ya kami berikan perbaikan. Sekarang ada sekitar tiga aduan yang sedang berproses, ada di Cilacap, Purworejo. Dan yang treatment di Boyolali juga  sudah selesai, maupun di Kendal juga sudah selesai," ujarnya saat Sosialisasi dan Diskusi Publik Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Artos Hotel Magelang, Kamis (3/8/2023).

Selama tiga tahun terakhir, lanjutnya, Ombudsman intensif melakukan edukasi kepada semua pihak jika sekolah negeri tidak diperbolehkan pemungutan apapun.

Sebab, pemerintah sudah menyediakan anggaran sendiri untuk keperluan pendidikan di sekolah negeri.

"Sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut dengan alasan apapun. Karena apa? logikanya sederhana sekolah negeri sudah dibiayai cukup banyak oleh APBN maupun APBD,"ujarnya.

Ditambahkannya, termasuk penggunaan bahasa 'sumbangan sukarela' namun dalam praktiknya peserta didik diwajibkan untuk membayar bahkan ditagih.

"Bahasanya sumbangan sukarela tapi masih ada penagihan, kalau ini ditagih berarti kan wajib. Atau katakan sumbangan sukarela tapi waktunya ditentukan itu kan tidak boleh. Tidak boleh ditentukan jumlahnya, tidak boleh ditentukan waktunya, tidak boleh ditagih, tidak boleh berpengaruh kepada anak didik misalnya berpengaruh saat pengambilan rapor, ini masih sering terjadi,"papar dia.

Menurutnya, isu pendidikan menjadi masalah klasik yang berulang kali terjadi. Padahal , pentingnya pendidikan merupakan tanggung jawab negara.

"Di sisi lainnya, kami sangat konsen bahwa tidak boleh ada anak usia sekolah tidak sekolah. Kalau sampai ada anak tidak usia sekolah meningkatkan indeks kemiskinan sehingga nggak boleh anak itu mau sekolah dipersulit,"tuturnya.

Sementara itu, di  Jawa Tengah aduan yang paling banyak  dari sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Sedangkan, di Magelang aduan yang diterima berupa perilaku ASN, bantuan sosial difabel, hingga jalan rusak.

"Itu memang masih kami terima tapi sisi lain bahwa kami juga memandang untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang cukup responsif dalam hal ada aduan dari Ombudsman. Sehingga kami mau sampaikan pada masyarakat bahwa jika mereka mau menyampaikan aduan sebenarnya ada mekanisme utk menyelesaikan. Kami memandang penting bahwa masy itu sebenarnya pengawas yang  paling otentik karena mereka yang langsung merasakan,"urainya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved