Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal
Sang kakak sendiri juga melihat langsung bagaimana penembakan terjadi pada 14 Mei 2023 silam, hingga akhirnya adiknya meregang nyawa di rumah sakit.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sidang kasus penembakan Girisubo perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada Kamis (03/08/2023).
Penembakan ini menyebabkan Aldi Aprianto (20), warga setempat harus meregang nyawa.
Riki Kurniawan (27), kakak korban hadir dalam sidang perdana ini.
Ia menyimak sidang tersebut bersama kuasa hukum hingga para kerabat.
"Teman-teman dari Aldi juga ikut hadir hingga perwakilan warga juga ikut datang," ungkap Riki.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Kasus Penembakan Girisubo Perdana Digelar, Terdakwa Hadir Online
Ia tak berkomentar banyak tentang sidang perdana ini.
Namun ia kembali menegaskan jika mewakili pihak keluarga, ia ingin terdakwa dihukum secara maksimal sesuai tuntutan.
Riki sendiri juga melihat langsung bagaimana penembakan terjadi pada 14 Mei 2023 silam, hingga akhirnya adiknya meregang nyawa di rumah sakit.
Belum lama ini, ayahnya, Ngatiyo (55) juga meninggal dunia karena sakit stroke yang dideritanya.
"Intinya saya dan kami semua ingin keadilan yang seadil-adilnya, selebihnya bagaimana tinggal kuasa hukum kami yang menangani," ujarnya.
Humas PN Wonosari, Bima Adi Wibowo mengatakan sidang perdana ini baru membacakan dakwaan untuk Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28).
Ia merupakan terdakwa dari kasus penembakan di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo.
Sidang berakhir dengan pernyataan Kharisma yang belum akan mengajukan keberatan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (10/08/2023) pukul 09.30 WIB.
Baca juga: JPU Sebut Briptu Kharisma Abaikan Peringatan Sebelum Penembakan di Girisubo Terjadi
"Sidang berikutnya akan ada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU," ungkap Bima.
Kuasa Hukum terdakwa, Bowo Laksono mengatakan masih akan mempelajari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Itu sebabnya pihaknya bersama terdakwa belum mengajukan keberatan.
"Proses persidangan kan juga masih panjang," kata Bowo.
Ia tak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan bagi terdakwa.
Namun kehadiran saksi tersebut menunggu hasil kajian dari dakwaan tersebut.( Tribunjogja.com )
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
JPU Sebut Briptu Kharisma Abaikan Peringatan Sebelum Penembakan di Girisubo Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.