Berita Sleman Hari Ini

Satpol PP Sleman dan Tim Gabungan Lakukan Penertiban Belasan Pengamen Jalanan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban para pengamen jalanan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban para pengamen jalanan Selasa (1/8/2023) 

Pedagang diminta untuk membongkar pasang tenda sebagai tempat berjualan serta harus mengurus izin. Evi mengatakan, petugas Satpol-PP melakukan kegiatan penertiban dengan dasar Perda nomor 11/2004 tentang PKL.

Perbup Sleman nomor 23/2012 tentang perizinan PKL dan Perda Sleman nomor 12/2020 tentang tentang Ketentraman dan ketertiban umum. 

"Terdapat 6 pedagang kaki lima (yang ditertibkan ). Pelanggarannya berupa berjualan di Damija, di atas Saluran air, payung dan bangunan tempat usaha yang terlalu menjorok ke jalan serta sampah di buang di lokasi," kata dia. (rif) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved