Berita Sleman Hari Ini

Satpol PP Sleman dan Tim Gabungan Lakukan Penertiban Belasan Pengamen Jalanan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban para pengamen jalanan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban para pengamen jalanan Selasa (1/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban para pengamen jalanan.

Hasilnya ada 12 pengamen jalanan yang terjaring razia saat melakukan aktivitas mengamen di simpang empat Denggung, Kronggahan, dan Demak Ijo.

Para pengamen yang dinilai mengganggu lalulintas tersebut kemudian diangkut ke kantor Satpol PP berikut alat yang digunakan. 

Baca juga: Tergerus Proyek Jalan Tol Jogja-Solo Paket 2.2, Warga Tirtoadi Mulai Bongkar Rumah

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol Pamong Praja Sleman, Sri Madu mengatakan kegiatan penertiban pengamen jalanan dilakukan pada hari Selasa (1/8/2023).

Kegiatan ini bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2020 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 

"Ada beberapa fenomena di Sleman yaitu banyaknya kegiatan aktivitas musik dan aktivitas pengemisan yang mengganggu lalu lintas," kata Sri Madu, dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023). 

Sri Madu mengungkapkan, penyidik melihat ke-12 pengamen jalanan yang diamankan telah jelas melanggar Perda, di pasal 34 Junto pasal 79 ayat 6. Pelanggar pasal tersebut dikenakan denda maksimal 50 juta atau kurungan 3 bulan. 

“Kedua belas pengamen jalanan ini nanti akan diajukan sidang tipiring pada hari Kamis di Pengadilan Negeri Sleman. Keputusan bersalah atau tidaknya nanti tergantung hakim," kata Sri Madu. 

Ia mengaku sangat menyayangkan aktivitas yang dilakukan para pengamen jalanan tersebut karena dianggap mengganggu lalu lintas.

Dirinya lebih menyarankan kepada para pengamen agar dapat berkoordinasi dengan pihak lain. Misalnya dengan Dinas Pariwisata Sleman untuk mendapatkan rekomendasi tempat yang lebih aman untuk dijadikan lokasi berkreasi.

“Agar tidak dicap sebagai pengemis, tidak panas-panasan dijalan dan tidak membahayakan pribadinya," kata dia. 

Selain pengamen jalanan, Satpol Pamong Praja Kabupaten Sleman pada juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Seyegan dan Mlati pada Rabu (2/8/2023).

PKL tersebut ditertibkan karena berjualan di Daerah Milik Jalan (Damija), di atas saluran air dan menjorok ke jalan.

Bahkan ada juga yang mendirikan bangunan cukup membahayakan. 

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, ada 6 PKL di Seyegan dan Mlati yang ditertibkan dengan dilakukan pendataan, pembinaan sekaligus peringatan secara lisan maupun tertulis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved