Kecelakaan di Ring Road Barat

Penyebab Kecelakaan Maut di Ring Road Barat Sleman yang Tewaskan Supeltas

Pengemudi Mercedes-Benz E300 yang terlibat kecelakaan maut di Ring Road Barat, Nogotirto, Gamping, Sleman pada Senin (31/7) malam masih berusia remaja

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUN JOGJA/HANIF SURYO
Kecelakaan terjadi di Ringroad Barat, Senin (31/7/2023) malam, sekira pukul 20.00 WIB. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sumariyoto mengungkapkan, ring road berstatus jalan nasional, sehingga pengadaan PJU termasuk pemeliharaannya, merupakan wewenang Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) wilayah X yang menaungi wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

"Tadi saya sudah koordinasi dengan BPTD, saya sudah minta untuk diupayakan untuk bisa difasilitasi," jelas Sumariyoto, Selasa (1/8).

Menurut pengamatannya, PJU di jalur ring road banyak yang rusak karena lama tidak dilakukan pemeliharaan. Hal ini disebabkan karena adanya upaya penataan aset pascaterbitnya regulasi baru soal kewenangan pemeliharaan PJU.

"Sejak ada beberapa regulasi yang berubah sekarang ada kewenangannya masing-masing sehingga perlu penataan aset itu," jelas Sumariyoto.

Saat ini, BPTD disebut juga tengah melakukan pemasangan KWH meter di setiap lokasi PJU, sehingga beban pembayaran listrik nantinya akan dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota di lokasi PJU itu berada. Sedangkan untuk pemasangan JPU tetap dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Karena pada prinsipnya, kalau aset itu bukan miliknya maka dia agak bermasalah pada saat akan dilakukan pemeliharaan. Ini butuh proses untuk menyesuaikan," jelas Sumariyoto.

Di sisi lain, untuk kondisi jalan provinsi di DIY juga masih minim penerangan. Kekurangannya mencapai sekitar 1.500 PJU.

Sementara di tahun anggaran 2023 ini, Dishub DIY hanya mampu mengadakan sekitar 90 PJU karena keterbatasan anggaran.

"Untuk anggarannya enggak hafal, tapi per unit PJU harganya di angka sekitar 15-an juta (rupiah) untuk listrik, ya," ungkapnya.

Evaluasi U-turn

Pihaknya juga mengevaluasi titik putaran atau u-turn di sepanjang jalur ring road yang dinilai rawan kecelakaan.

Sumariyoto mengungkapkan, evaluasi keberadaan titik putaran mempertimbangkan masukan dan laporan dari masyarakat serta pihak kepolisian.

"Jika tingkat kecelakaan tinggi maka itu harus kita evaluasi, kita tutup atau kita alihkan atau bagaimana nanti, tergantung kesepakatan dari forum lalu lintas," urainya.

Belum lama ini, Dishub DIY melakukan penutupan u-turn di Ring Road Utara, tepatnya di depan kampus Universitas Teknologi Yogyakarta, untuk menekan risiko terjadinya kecelakaan.

Penutupan juga dilakukan karena banyaknya pengendara yang nekat melawan arus untuk menuju mengakses u-turn tersebut.

"Kita lakukan penutupan karena kebetulan jalannya agak menikung, kemudian banyak pelanggaran melawan arus di sana sehingga ditutup," jelasnya.

Sedangkan untuk daerah lain dinilai masih tergolong aman. Meski demikian, Dishub DIY selalu membuka aduan dari masyarakat jika menemui titik u-turn yang membahayakan. Pihaknya akan langsung menindaklanjuti jika ada laporan.

"Yang di (Ring Road) Selatan belum ada. Tapi tanpa ada laporan pun bilamana menjadi urgen berdasarkan forum lalu lintas, ya, kita tangani. Tentu kami melibatkan dari BPTD juga karena itu jalan nasional ya," kata Sumariyoto menjelaskan.

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved