Berita Kriminal

Pelaku Peretasan HP Kapolda Jateng Ternyata Ayah dan Anak, Asalnya dari OKI

Kedua pelaku meretas smatphone milik Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan modus mengirimkan aplikasi APK.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
net
Ilustrasi peretas 

TRIBUNJOGJA.COM - Kekompakan seorang ayah dan anak asal Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan ini disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.

Keduanya memanfaatkan keahlian digitalnya untuk meretas smartphone milik orang lain.

Apesnya, smartphone yang diretas adalah orang nomor satu di jajaran Polda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kedua pelaku meretas smatphone milik Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan modus mengirimkan aplikasi APK.

Peretasan itupun menjadi perhatian khusus bagi jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan selama sepekan, tim dari Polda Jawa Tengah dengan dibantu oleh tim dari Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) pada Minggu (30/7/2023).

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengungkapkan pelaku peretasan ponsel milik Irjen Pol Ahmad Luthfi berhasil ditangkap setelah sepekan melakukan penyelidikan.

"Pelaku meretas menggunakan aplikasi APK yang dikirimkan ke Ponsel itu. Jadi klik APK ponselnya dikuasai," ujarnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Hacker Asal Palembang Nekat Retas Smartpone Milik Kapolda Jawa Tengah, Langsung Dicokok Polisi

Sementara ituDirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, kedua pelaku merupakan ayah dan anak.

"Benar kami memang mem-back up Polda Jateng dalam kasus peretasan handphone Kapolda Jateng anggota kami terjunkan ke lokasi. Kedua pelaku ayah dan anak, " ujar Anwar, Senin (31/7/2023).

Dalam operasi penangkapan ini, Polda Jateng dan Polda Sumsel menerjunkan 27 personel, dengan rincian 23 dari Polda Sumsel dan 4 orang dari Polda Jateng.

"Diantaranya 16 anggota Jatanras, 7 anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, penangkapan dilakukan di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

"Pelaku dua orang itu ditangkap Minggu pagi dan sampai di Palembang siangnya, kemudian langsung kita serahkan di hari yang sama ke tim Polda Jateng untuk dibawa dan diproses di sana," jelasnya.

Dia menambahkan, modus kedua pelaku yang salah satunya berinisial RN yakni dengan memberikan undangan APK dalam bentuk pesan WhatsApp ke Kapolda Jateng.

"Modus dengan undangan APK itu, " sambungnya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved