Ungkap Kasus Penyekapan 53 Wanita
Pengakuan Bos LC Karoke di Jogja Kelola 53 Perempuan Jadi Pekerja Malam, SU: Tidak Ada Plus-plus
Bos LC karoke di jogja ditangkap karena pekerjakan perempuan di bawah umur dan sistem kerja yang merugikan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Jogja - Polresta Yogyakarta membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok salon di Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta.
Ada dua pelaku yang diamankan.
Mereka adalah AW laki-laki usia 43 tahun asal Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta dan SU (49) laki-laki asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku yakni mereka mengelola sebuah salon dan mencari perempuan melalui informasi lowongan pekerjaan sebagai karyawan salon.
Setelah perempuan yang mayoritas berusia muda tertarik, mereka justru diminta menjadi Lady Companion (LC) di tempat karaoke kawasan Pasar Kembang alias Sarkem.
Pengakuan Pelaku

SU (49) laki-laki asal Kebumen, Jawa Tengah satu diantara tersangka yang dikenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menyangkal jika ia memaksa puluhan perempuan menjadi LC dan mengurung di bangunan berkedok salon.
Saat diwawancara SU mengatakan ia merekrut para perempuan melalui beberapa pekerjanya yang sudah lama bergabung dengannya.
"Rekrutnya itu melalui teman salah satu pekerja saya. Kalau ada temen yang mau gabung (silakan)," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
Setelah perempuan calon pekerja itu datang, SU mengaku bertanya terlebih dahulu kepada calon pekerja tersebut.
Pertanyaannya terkait korban harus atas kesadaran sendiri bersedia bekerja bersamanya.
"Saya selalu tanyakan bekerja karena kesadaran sendiri, terpaksa atau ada yang maksa," ungkapnya.
Terkait rilis yang disampaikan Polisi mengenai adanya tempat penampungan bagi puluhan perempuan yang dipekerjakan, ia membantah bahwa hal itu dilakukan secara paksaan.
"Ada yang di mess, ada yang gak di mess. Kami lakukan aturan kalau keluar mess wajib berdua atau bertiga demi keamanan mereka. Karena kerja di dunia malam banyak tamu yag kita gak kenal," terang dia.
SU juga menegaskan bahwasanya manajemen yang ia kelola tidak menyedikan jasa prostitusi.
"Tidak ada yang plus-plus, perempuan ada yang di kos dan di mess," ujarnya.
Disinggung terkait dua gadis di bawah umur yang ikut terlibat dalam kasus ini, SU mengaku kecolongan sebab tidak memastikan lebih detail terkait identitas dua gadis dibawah umur tersebut.
SU mematok usia maksimum yang dibolehkan ikut bersamanya hanyalah perempuan diatas 18 tahun.
"Ke anak-anak saya tanyakan juga katanya umurnya itu 18 tahun ke atas. Minimal kan 18. Ini kecolongan karena dia mengaku 18 tahun, dia bawa surat domisili kami pun gak cek dua orang tersebut," terang dia.
Dalam aksinya SU dibantu AW (43) laki-laki asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta
Modus

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, kronologi ungkap kasus itu diawali pada pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB lebih tepatnya ada di Gedongtengen, Yogyakarta.
Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi terkait adanya penampungan perempuan yang biasanya dipekerjakan setiap malam mulai dari pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB di wilayah Gedongtengen.
Menurut informasi yang ia dapat, disitu perempuan-perempuan itu hanya boleh melakukan aktivitas kerja dan tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja.
Atas informasi itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan.
"Ternyata informasi tersebut A1 (akurat) dari Satreskrim dari unit PPA dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan yaitu di salon," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
"Untuk korban disini kami sampaikan ada dua orang anak perempuan di bawah umur dengan inisial yang pertama NS 16 tahun pelajar orang Bandung, Jawa Barat yang kedua SP umur 17 tahun pelajar perempuan Tasikmalaya Jawa Barat," katanya.
Salon tersebut berkedok sebagai tempat salon biasa namun ternyata di belakang bangunan itu ternyata tempat penampungan perempuan pekerja hiburan malam.
Pada saat tim kepolisian melakukan penggeledahan, penyidik mengamankan 53 perempuan dengan dua di antaranya gadis di bawah umur.
"Saat penggeledahan kami amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," ucap Kasatreskrim.
Pihak kepolisian seketika menggelandang 53 perempuan tersebut ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa tempat penampungan itu sudah beroperasi dari tahun 2014.
"Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut mereka mencoba menawarkan dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat agar perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen yang dikelola para pelaku," terang dia.
Para perempuan itu tetap mendapatkan gaji namun dengan kesepakatan yang cenderung memberatkan pekerja.
Puluhan perempuan itu setiap malam dijemput oleh manajemen untuk bekerja sebagai LC.
Setelah itu diantar kembali ke tempat penampungan atau salon di Kotagede.
"Mereka tidak boleh keluar, dan kalau tidak bekerja gajinya dipotong," ungkapnya.
Pemilik salon tersebut adalah salah satu tersangka berinisial AW.
Sementara peran tersangka SU sebagai admin salon sekaligus pencari perempuan-perempuan yang mudah diperdaya.
Dalam kasus ini Satreskrim Polresta Yogyakarta menerapkan beberapa pasal yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 2 ayat 2.
Kemudian yang kedua terkait tentang perlindungan anak karena ada dua anak yang kita amankan di bawah umur 2 perempuan di bawah umur, dengan pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ketiga terkait pasal yang tadi Perlindungan Anak tambah pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
"Upaya tersangka ini bisa dibilang sebagai penyekapan perempuan," terang Archey. (Tribunjogja.com/Hda)
Puluhan Perempuan Korban TPPO di Gedongtengen Yogyakarta Dipulangkan ke Rumah Masing-masing |
![]() |
---|
Pelaku TPPO di Yogyakarta Bantah Tampung 53 Perempuan Bekerja Sebagai LC |
![]() |
---|
53 Perempuan di Yogyakarta Disekap Dipaksa Jadi LC, Salah Satu Kabur Jebol Atap Bangunan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polresta Yogyakarta Bongkar Tempat Penampungan 53 Perempuan Korban TPPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.