Berita Kriminal

Kasus Penyekapan 53 Perempuan di Jogja, Ada yang Dipekerjakan di Sarkem

berita kriminal terbaru di kota jogja. kasus penyekapan wanita dijadikan kerja di salon dan pemandu lagu di sarkem

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Kompas.com
Tersangka adalah berinisial AW dan SU. Mereka diamankan di Polresta Kota Yogyakarta tangkap karena terlibat dalam penyekapan 53 perempuan di Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Tribunjogja.com Jogja - Berita kriminal kali ini datang dari wilayah Kota Jogja.

Kasusnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ada dua perempuan di bawah umur dijadikan pemandu lagu di Jalan Pasar Kembang (Sarkem) Kota Jogja.

Dua perempuan itu adalah bagian dari 53 perempuan lain yang 'disekap' dua orang yang kini jadikan tersangka.

Tersangka adalah berinisial AW dan SU.

Mereka diamankan di Polresta Kota Yogyakarta tangkap karena terlibat dalam penyekapan 53 perempuan di Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka adalah berinisial AW dan SU. 

Mereka diamankan di Polresta Kota Yogyakarta tangkap karena terlibat dalam penyekapan 53 perempuan di Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tersangka adalah berinisial AW dan SU. Mereka diamankan di Polresta Kota Yogyakarta tangkap karena terlibat dalam penyekapan 53 perempuan di Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Kompas.com)

Kronologi

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologis kasus ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua peremuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem.

"Pengungkapan pada hari Jumat, kami dapat informasi bahwa ada penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB," ujar Archye saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Archye menjelaskan, setelah mendapatkan informasi awal, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim melakukan penggeledahan terhadap salon yang diduga sebagai tempat penampungan perempuan.

"Dari penggeledahan diamankan 53 perempuan dengan 2 di antaranya perempuan di bawah umur," katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui penampungan perempuan berkedok salon ini sudah sejak 2014 silam.

Lanjut Archye, selama berada di penampungan 53 perempuan ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja.

"Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain bekerja," kata dia.

Baca juga: Pengakuan Bos LC Karoke di Jogja Kelola 53 Perempuan Jadi Pekerja Malam, SU: Tidak Ada Plus-plus

Baca juga: Pelaku TPPO di Yogyakarta Bantah Tampung 53 Perempuan Bekerja Sebagai LC

Selama bekerja 53 perempuan ini diantar jemput oleh manajemen salon.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved