Pemilu 2024
Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, ASN di Sleman Tandatangani Pakta Integritas
Penandatanganan pakta Integritas ini untuk menjaga netralitas ASN menyambut datangnya pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menandatangani pakta Integritas netralitas pegawai, di aula lantai 3 Setda Sleman, Senin (24/7/2023).
Penandatanganan pakta Integritas ini untuk menjaga netralitas ASN menyambut datangnya pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dalam sambutannya mengatakan penandatanganan pakta Integritas bagi ASN ini ini sesuai dengan perintah Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas dari kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi politik.
"Tugas ASN bukan berpolitik. Tapi bagaimana melayani masyarakat dan mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati," kata Kustini.
Penandatanganan pakta Integritas netralitas pegawai ini dihadiri oleh seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman.
Kegiatan diawali dengan pembacaan ikrar netralitas ASN secara bersama-sama yang dipimpin Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, H.Y. Aji Wulantara.
Setelahnya, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN Pemkab Sleman secara simbolis oleh perwakilan dari Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Inspektorat, BKPP Sleman, Bagian Pemerintahan Setda Sleman, Kapanewon Gamping, dan RSUD Sleman.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kustini juga mengimbau para ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Sebab, semua aktivitas ASN diawasi oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sehingga jika ditemukan pelanggaran, termasuk aktivitas ASN di media sosial, akan mendapatkan konsekuensinya.
"Hindari aktivitas politik di medsos, karena jejak digital tidak bisa dihapus. Dan ASN selalu dipantau oleh KASN," katanya.
Pakta integritas netralitas ASN terdiri dari empat poin.
Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Dan keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.(*)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.