Pemilu 2024

Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, ASN di Sleman Tandatangani Pakta Integritas 

Penandatanganan pakta Integritas ini untuk menjaga netralitas ASN menyambut datangnya pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Pemkab Sleman
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menandatangani pakta Integritas netralitas pegawai, di aula lantai 3 Setda Sleman, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menandatangani pakta Integritas netralitas pegawai, di aula lantai 3 Setda Sleman, Senin (24/7/2023).

Penandatanganan pakta Integritas ini untuk menjaga netralitas ASN menyambut datangnya pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang. 

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dalam sambutannya mengatakan penandatanganan pakta Integritas bagi ASN ini ini sesuai dengan perintah Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas dari kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi politik.

"Tugas ASN bukan berpolitik. Tapi bagaimana melayani masyarakat dan mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati," kata Kustini. 

Penandatanganan pakta Integritas netralitas pegawai ini dihadiri oleh seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman.

Kegiatan diawali dengan pembacaan ikrar netralitas ASN secara bersama-sama yang dipimpin Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, H.Y. Aji Wulantara.

Setelahnya, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN Pemkab Sleman secara simbolis oleh perwakilan dari Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Inspektorat, BKPP Sleman, Bagian Pemerintahan Setda Sleman, Kapanewon Gamping, dan RSUD Sleman.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kustini juga mengimbau para ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Sebab, semua aktivitas ASN diawasi oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sehingga jika ditemukan pelanggaran, termasuk aktivitas ASN di media sosial, akan mendapatkan konsekuensinya.

"Hindari aktivitas politik di medsos, karena jejak digital tidak bisa dihapus. Dan ASN selalu dipantau oleh KASN," katanya.

Pakta integritas netralitas ASN terdiri dari empat poin.

Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Dan keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.(*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved