Mayat Diduga Korban Mutilasi di Turi

Percakapan Korban Mutilasi di Sleman dengan Pelaku Diperiksa Tim Digital Forensik

Proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban R, yang dilakukan oleh W (29) warga Magelang dan RD (38) warga Jakarta Selatan masih b

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kekerasan tidak wajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Selasa (11/7) malam di sebuah kos di Krapyak, Triharjo Sleman. 

Potongan kepala ditemukan terkubur di Kali Krasak, Merdikorejo Tempel.

Potongan tulang dan organ dalam ditemukan di kali Nyo, Bangunkerto.
Adapun daging, organ dalam dan pakaian milik korban ditemukan di Kali Nyamplung, Jlegongan, Margorejo Tempel.

Potongan daging juga ditemukan di sungai Nglinting, Sedogan perbatasan Lumbungrejo dan Merdikorejo. Sedangkan handphone korban ditemukan di Margorejo Tempel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian pasal 337 tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pasal 170 ayat 2 ketiga, di mana kedua pelaku melakukan kekerasan bersama-sama dengan pidana paling lama 12 tahun.

Pelaku juga dijerat pasal 341 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Jenazah Diserahkan

Jenazah R, korban mutilasi di Sleman, Yogyakarta akan diserahkan kepada pihak keluarga. Namun penyerahan jenazah tersebut akan dikerjakan setelah ada hasil dari tes DNA. 

Namun untuk informasi penyerahan jenazah akan dikerjakan setelah ada hasil dari tes DNA dan sepenuhnya atas konfirmasi pihak RS Bhayangkara.

Pada perkara mutilasi ini, pihak Kepolisian telah melakukan serangkaian upaya untuk menentukan kepastian siapa korban.

Langkah yang dilakukan melibatkan pemeriksaan Inafis yang mana hasilnya membandingkan persamaan sidik jari yang ditemukan di TKP dengan laporan orang hilang berinisial R di Kasihan.

Hasil identiknya mencapai 99 persen. 


Tidak hanya sampai di sana, Polisi juga melakukan pengenalan secara visual terhadap barang-barang yang ditemukan di TKP kepada keluarga.

Mulai dari baju, kaos, celana pendek dan sendal gunung. Kemudian Polisi juga melakukan permohonan pemeriksaan DNA untuk membandingkan DNA orangtua terhadap korban. 

Dan penyidik (sekarang) masih menunggu hasil tes DNA. (Tribunjogja.com/rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved