Mayat Diduga Korban Mutilasi di Turi
MOTIF Tersangka Mutilasi di Sleman Masih Didalami Polisi, HP Pelaku Jadi Kunci
Tim digital forensik Polda DIY sedang mendalami isi percakapan via pesan singkat antara korban mutilasi R (20) dengan kedua pelaku yakni W dan RD
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Pemeriksaan psikologis melibatkan tim ahli ini diperlukan, sebab pelaku dan korban tergabung dalam sebuah komunitas yang melakukan aktivitas tak wajar.
Sampai saat inu Polisi enggan menyebutkan secara mendetail maksud dari kegiatan tak wajar yang dilakukan baik pelaku maupun korban.
"Kami masih berupaya mengungkap secara gamblang kasus ini. Nanti kami akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kondisi kejiwaan terhadap pars pelaku," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, dikonfirmasi Rabu (19/7/2023).
Selain itu tim penyidik juga masih berupaya mencari beberapa potongan tubuh korban yang masih belum ditemukan.
"Kasus ini agak rumit, jadi kami mohon semua pihak harus bersabar," terang dia.
Endriadi meminta kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan informasi terkait potongan-potongan tubuh korban segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat.
Menurutnya potongan tubuh yang lengkap itu akan memudahkan proses identifikasi dari korban selain dari tes DNA.
Endriadi menyebut, bagian tubuh korban pertama kali ditemukan di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman pada Rabu (13/7/2023) silam.
Potongan tubuh tersebut diduga kuat merupakan salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Hukuman mati
Mahasiswa UMY yang dilaporkan hilang tersebut diketahui bernama Redho Tri Agustian.
Redho dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7/2023) di Polsek Kasihan, Bantul.
Sejauh ini polisi hanya mengungkap informasi terkait korban yakni berinisial R, laki-laki umur 20 tahun, alamat Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Namun polisi sudah memastikan sudah 99 persen korban merupakan Redho mahasiswa UMY yang hilang itu. Hal itu menyusul dari nilai sidik jari yang telah dilakukan pemeriksaan.
Polda DIY menyangkakan pasal berlapis terhadap para pelaku yakni Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dua pelaku mutilasi ini kini ditahan di Mapolda DIY dan terancam hukum mati.
UMY akan Fasilitasi Biaya Pemulangan Jenazah Korban Mutilasi di Turi Sleman |
![]() |
---|
Tindak Lanjut UMY Terkait Hasil Investigasi Korban Kejahatan Mutilasi di Sleman |
![]() |
---|
Polisi Periksa Sampel Ini untuk Pembuktian DNA Mahasiswa UMY yang Jadi Korban Mutilasi |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda DIY Ungkap Penyebab Kematian Mahasiswa UMY yang jadi Korban Mutilasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Umumkan Korban Mutilasi di Sleman adalah Redho Tri Agustian Mahasiswa UMY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.