Mayat Diduga Korban Mutilasi di Turi

MOTIF Tersangka Mutilasi di Sleman Masih Didalami Polisi, HP Pelaku Jadi Kunci

Tim digital forensik Polda DIY sedang mendalami isi percakapan via pesan singkat antara korban mutilasi R (20) dengan kedua pelaku yakni W dan RD

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
TribunJogja/ Christi Mahatma Wardhani
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi (tengah), memberikan keterangan terkait pelaku mutilasi di Turi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Minggu (16/07/2023) 

Pemeriksaan psikologis melibatkan tim ahli ini diperlukan, sebab pelaku dan korban tergabung dalam sebuah komunitas yang melakukan aktivitas tak wajar.

Sampai saat inu Polisi enggan menyebutkan secara mendetail maksud dari kegiatan tak wajar yang dilakukan baik pelaku maupun korban.

"Kami masih berupaya mengungkap secara gamblang kasus ini. Nanti kami akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kondisi kejiwaan terhadap pars pelaku," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, dikonfirmasi Rabu (19/7/2023).

Selain itu tim penyidik juga masih berupaya mencari beberapa potongan tubuh korban yang masih belum ditemukan.

"Kasus ini agak rumit, jadi kami mohon semua pihak harus bersabar," terang dia.

Endriadi meminta kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan informasi terkait potongan-potongan tubuh korban segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat.

Menurutnya potongan tubuh yang lengkap itu akan memudahkan proses identifikasi dari korban selain dari tes DNA.

Endriadi menyebut, bagian tubuh korban pertama kali ditemukan di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman pada Rabu (13/7/2023) silam.

Potongan tubuh tersebut diduga kuat merupakan salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Hukuman mati

Mahasiswa UMY yang dilaporkan hilang tersebut diketahui bernama Redho Tri Agustian.

Redho dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7/2023) di Polsek Kasihan, Bantul.

Sejauh ini polisi hanya mengungkap informasi terkait korban yakni berinisial R, laki-laki umur 20 tahun, alamat Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Namun polisi sudah memastikan sudah 99 persen korban merupakan Redho mahasiswa UMY yang hilang itu. Hal itu menyusul dari nilai sidik jari yang telah dilakukan pemeriksaan.

Polda DIY menyangkakan pasal berlapis terhadap para pelaku yakni Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dua pelaku mutilasi ini kini ditahan di Mapolda DIY dan terancam hukum mati.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved