Mayat Diduga Korban Mutilasi di Turi

Pelaku Mutilasi di Sleman Sengaja Merebus Potongan Tubuh Korban untuk Menghilangkan Sidik Jari

Polisi mengungkap fakta baru terkait misteri pembunuhan disertai Mutilasi terhadap korban berinisial R, asal Pangkalpinang, Bangka Belitung yang poton

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Polisi menunjukkan sederet barang bukti kasus mutilasi di Turi Sleman yang diamankan jajaran Polda DIY, Minggu (16/07/2023) 

Saat ini, pihaknya mengaku sedang melakukan pemeriksaan psikologi, baik psikologi forensik maupun psikologi klinis, terhadap para pelaku. 

"Dari hasil pemeriksaan psikologi itu kan bisa didapat terkait dengan bagaimana karakter pelaku atau bagaimana perilaku pelaku. Kami tidak mau berspekulasi. Makanya kami minta teman-teman mohon bersabar," ujar dia.

Terhadap kejadian tersebut, penyidik Reskrimum Polda DIY menyangka kedua pelaku telah melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian pasal 337 tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, lalu pasal 170 ayat 2 ketiga, di mana kedua pelaku melakukan kekerasan bersama-sama dengan pidana paling lama 12 tahun.

Pelaku juga dijerat pasal 341 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved