Mayat Diduga Korban Mutilasi di Turi
Pelaku Mutilasi di Sleman Sengaja Merebus Potongan Tubuh Korban untuk Menghilangkan Sidik Jari
Polisi mengungkap fakta baru terkait misteri pembunuhan disertai Mutilasi terhadap korban berinisial R, asal Pangkalpinang, Bangka Belitung yang poton
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Saat ini, pihaknya mengaku sedang melakukan pemeriksaan psikologi, baik psikologi forensik maupun psikologi klinis, terhadap para pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan psikologi itu kan bisa didapat terkait dengan bagaimana karakter pelaku atau bagaimana perilaku pelaku. Kami tidak mau berspekulasi. Makanya kami minta teman-teman mohon bersabar," ujar dia.
Terhadap kejadian tersebut, penyidik Reskrimum Polda DIY menyangka kedua pelaku telah melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kemudian pasal 337 tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, lalu pasal 170 ayat 2 ketiga, di mana kedua pelaku melakukan kekerasan bersama-sama dengan pidana paling lama 12 tahun.
Pelaku juga dijerat pasal 341 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (rif)
UMY akan Fasilitasi Biaya Pemulangan Jenazah Korban Mutilasi di Turi Sleman |
![]() |
---|
Tindak Lanjut UMY Terkait Hasil Investigasi Korban Kejahatan Mutilasi di Sleman |
![]() |
---|
Polisi Periksa Sampel Ini untuk Pembuktian DNA Mahasiswa UMY yang Jadi Korban Mutilasi |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda DIY Ungkap Penyebab Kematian Mahasiswa UMY yang jadi Korban Mutilasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Umumkan Korban Mutilasi di Sleman adalah Redho Tri Agustian Mahasiswa UMY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.