KPK Panggil Menhub Budi Karya, Dimintai Keterangan Terkait Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Rel

Budi Karya dkk nantinya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Putu Sumarjaya (PTU), Kepala BTP Jabagteng cs.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
HO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia nantinya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Putu Sumarjaya (PTU), Kepala BTP Jabagteng cs. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) terkait dengan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

KPK memanggil Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat (14/7/2023) hari ini.

Selain memanggil Menhub Budi Karya Sumadi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Maulana Yusuf, ASN pada Kemenhub dan M Risal Wasal, Direktur Jenderal Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

Budi Karya dkk nantinya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Putu Sumarjaya (PTU), Kepala BTP Jabagteng cs.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Putu Sumarjaya (PTU), Kepala BTP Jabagteng cs.

"Pemeriksaan dilakukan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Budi Karya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

KPK sendiri saat ini tengah menelusuri adanya dugaan aliran dana dari PT Istana Putra Agung (IPA) ke beberapa pihak, termasuk petinggi di Kemenhub.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD DIY Suharwanta Meninggal Dunia

Adapun proyek yang diduga terkait suap tersebut tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan tahun 2018-2022.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga terjadi suap.

Sebab pengadaannya dilakukan dengan cara lelang, tetapi diduga sudah diatur untuk memenangkan pihak rekanan tertentu. Sebagai imbalannya, ada fee yang diberikan.

Proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api tersebut di antaranya Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah), Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan).

Lalu 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Adapun fee yang diduga diterima 5-10 persen dari nilai proyek.

Diduga uang suap dari swasta kepada penyelenggara negara mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved