Berita Kriminal
Pria Asal Gunungkidul Jual Istrinya di Solo
Seorang pria asal Gunungkidul bernama Yuda Fitria Yanto (30) nekat menjual istrinya sendiri untuk melayani pria hidung belang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Mereka akhirnya dibawa ke di Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk motif, tersangka mengaku karena desakan perekonomian dan adanya kelainan seksual baik sang istri dan suami," kata Iwan saya konferensi pers, Jumat (7/7/2023).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 600 ribu, satu unit handphone, satu botol minuman keras merk iceland, satu buah kondom bekas pakai, buku register cek in hotel dan handuk serta kain di TKP.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya mulai menjual istrinya sejak 6 bulan hingga 1 tahun yang lalu.
Kepada pelaku, ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Serta pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pria-Asal-Gunungkidul-Jual-Istrinya-di-Solo.jpg)