Disdikpora DIY Ungkap Kelebihan dan Kelemahan Kebijakan Sekolah Lima Hari

Kebijakan tersebut, menurut Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY selaku pengelola sekolah jenjang SMA/SMK di DIY telah menerapkan kebijakan sekolah lima hari sejak 2017 lalu.

Kebijakan tersebut, menurut Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan.

Untuk nilai positif dari kebijakan tersebut siswa menjadi memiliki waktu lebih banyak untuk mengembangkan dirinya.

Karena pada hari Sabtu, siswa bisa berfokus pada hal non akademik seperti mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang disiapkan sekolah untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

"Yang plus itu tadi sekolah memang kita dorong untuk mengembangkan pengembangan diri siswa. Bukan terus kemudian tidak ada aktivitas ," jelas Didik, Selasa (4/7/2023).

Selain ekstrakurikuler, sekolah juga bisa menyiapkan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan pendidikan karakter peserta didik.

Didik mencontohkan, siswa bisa diajak berkunjung ke panti asuhan sebagai upaya pembentukan karakter.

"Misalnya kalau hari Sabtu bisa melakukan kunjungan untuk pengembangan atau pembelajaran terkait dengan karakter. Misalnya berkunjung ke panti asuhan di sekitar sekolah saja. Siswa ditugasi kemudian apa yang dilihat apa yang dirasakan ketika mereka berada di tempat yang dikunjungi itu," jelasnya.

Didik melanjutkan, sisi negatif kebijakan sekolah lima hari akan muncul jika sekolah tidak mampu mengembangkan program kegiatan yang sesuai.

Didik khawatir pelajar akan melakukan aktivitas tak bermanfaat di hari Sabtu jika sekolah tidak mampu membuat program pengembangan diri yang diminati.

"Dari sisi negatifnya ketika sekolah tidak bisa mengembangkan program kegiatan yang sifatnya pengembangan diri justru kadangkala pada malam Sabtu itu kadangkala dianggap libur oleh anak-anak," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved