Berita Bantul Hari Ini

Polres Bantul Tilang 5 Kendaraan saat Malam Takbiran

Larangan yang dilanggar antara lain, pengunaan pengeras suara yang mengganggu masyarakat serta penggunaan knalpot blombongan.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

- Dilarang melewati jalan Jenderal Sudirman Kota Bantul (Jalan protokol kota Bantul) mulai perempatan Gose sampai dengan perempatan Klodran.

- Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, mercon, obor api dan barang lain yang membahayakan keselamatan orang lain.

- Kendaraan yang digunakan harus sesuai standar, tidak bodong, knalpot tidak diblombong.

- Setelah selesai pelaksanaan lomba takbiran, peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara.

- Pelaksanaan takbir keliling atau lomba takbiran paling lama sampai pukul 23.00. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved