Berita Bantul Hari Ini
Polres Bantul Tilang 5 Kendaraan saat Malam Takbiran
Larangan yang dilanggar antara lain, pengunaan pengeras suara yang mengganggu masyarakat serta penggunaan knalpot blombongan.
Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
- Dilarang melewati jalan Jenderal Sudirman Kota Bantul (Jalan protokol kota Bantul) mulai perempatan Gose sampai dengan perempatan Klodran.
- Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, mercon, obor api dan barang lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Kendaraan yang digunakan harus sesuai standar, tidak bodong, knalpot tidak diblombong.
- Setelah selesai pelaksanaan lomba takbiran, peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara.
- Pelaksanaan takbir keliling atau lomba takbiran paling lama sampai pukul 23.00. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-bantul_20180731_185700.jpg)