Berita Bantul Hari Ini
Polres Bantul Tilang 5 Kendaraan saat Malam Takbiran
Larangan yang dilanggar antara lain, pengunaan pengeras suara yang mengganggu masyarakat serta penggunaan knalpot blombongan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Bupati Bantul , Kapolres Bantul , Komandan Kodim 0729 Bantul , Kepala Kantor Kemenag Bantul , Ketua MUI Bantul pun telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Pelaksanaan Takbiran dan Salat Iduladha 1444H.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Polres Bantul pun telah menindak lima pelanggar peraturan lalu lintas yang terjadi pada Malam Takbiran, Selasa (27/6/2023) malam.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pihaknya menindak tiga unit kendaraan bak terbuka dan dua unit sepeda motor.
Para pengemudi tersebut melanggar surat edaran bersama sehingga petugas terpaksa melakukan penindakan berupa penilangan.
Larangan yang dilanggar antara lain, pengunaan pengeras suara yang mengganggu masyarakat serta penggunaan knalpot blombongan.
Baca juga: Inilah 189 Lokasi Salat Iduladha 1444 H Besok 28 Juni 2023 di Daerah Bantul dan Sekitarnya
“Bahkan ada yang nekat mengangkut anak kecil di kendaraan terbuka,” ujarnya Rabu (28/6/2023).
Kendati sempat diamankan di Mapolres Bantul , kendaraan yang ditindak selanjutnya dikembalikan usai pengendara membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Jika terbukti melanggar, maka kendaraan akan ditahan hingga sebulan ke depan.
Dalam kesempatan itu Jeffry menyatakan bahwa Polres Bantul tidak melarang adanya pelaksanaan takbiran asalkan sesuai aturan.
Dan tindakan penertiban ini dilakukan karena pengendara sudah mengganggu ketertiban umum.
"Intinya sudah sangat mengganggu ketertiban umum. Juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, maupun mencegah terjadinya gesekan antar warga," terangnya.
Lebih lanjut, dengan adanya perbedaan penentuan waktu Iduladha , maka pelaksanaan malam takbir akan sebanyak dua kali.
Untuk itu, bagi warga yang akan melaksanakan takbir keliling pada Rabu malam, diimbau untuk menjaga ketertiban umum.
Baca juga: Dishub Bantul Terapkan Antisipasi Peningkatan Mobilitas Libur Panjang Iduladha 1444 H
Adapun sesuai Surat Edaran Bersama tersebut, kegiatan takbir keliling atau lomba takbir dapat dilaksanakan dengan ketentuan :
- Panitia lomba memberitahukan kepada Polsek setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan lomba.
- Dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon setempat.
- Dilarang melewati jalan Jenderal Sudirman Kota Bantul (Jalan protokol kota Bantul) mulai perempatan Gose sampai dengan perempatan Klodran.
- Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, mercon, obor api dan barang lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Kendaraan yang digunakan harus sesuai standar, tidak bodong, knalpot tidak diblombong.
- Setelah selesai pelaksanaan lomba takbiran, peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara.
- Pelaksanaan takbir keliling atau lomba takbiran paling lama sampai pukul 23.00. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-bantul_20180731_185700.jpg)