Berita Kulon Progo Hari Ini

Polres Kulon Progo Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Kasus TPPO, Ini Modus yang Digunakan

Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan keberangkatan mereka ke Selandia Baru karena tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti visa dan paspor. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri
lima tersangka dugaan kasus TPPO dihadirkan saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo akhirnya menetapkan lima tersangka dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) ke Selandia Baru. 

Kelima tersangka meliputi perempuan inisial TH (42), ASP (46), NB (46), VAM (46) dan laki-laki inisial DWA (46), warga Semarang, Jawa Tengah.

Mereka memiliki peran masing-masing. 

"Tersangka TH dan ASP sebagai koordinator di Yogyakarta serta bertugas mengurus akomodasi penginapan dan logistik. Kemudian NB dan DWA merekrut calon pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan VAM sebagai otak dari kasus ( TPPO ) ini," ucap Iptu Lucas Agus Merdeka Siborian, KBO Satreskrim Polres Kulon Progo saat rilis kasus, Selasa (27/6/2023). 

Dalam kasus ini terdapat 18 CPMI berinisial F, M, IS, S, SK, AM, AR, JS, ES, EW, S, JP, DR, S, R, P, Y dan S. 

Baca juga: Polres Kulon Progo Tangani 20 Korban Kasus Dugaan TPPO ke New Zealand Lewat YIA

Mereka direkrut oleh tersangka melalui media sosial maupun dari mulut ke mulut. 

"Modusnya dengan cara mengiming-imingi para CPMI dengan cara memberikan syarat yang mudah dan biaya yang murah serta upah yang besar di Selandia Baru yakni 20 dolar per jam," terangnya. 

Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan keberangkatan mereka ke Selandia Baru karena tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti visa dan paspor. 

Berdasarkan pengakuan tersangka VAM, kata Lucas, bisnis penyaluran tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal dimulai sejak 2022 lalu.   

Terkait kepastian pemberangkatan para CPMI ke Selandia Baru juga masih dalam proses. 

"Penyampaian tersangka VAM, untuk keberangkatan masih dalam proses. Berkas (dokumen pemberangkatan) masih berada di Bali. Karena mereka (18 CPMI) sempat berada di Bali sekitar empat bulan," kata Lucas. 

Padahal, lanjut Lucas, para CPMI telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan mereka ke luar negeri.

Pembayaran pada gelombang pertama berkisar Rp 7.000.000-Rp 12.000.000.

Sementara paling tinggi hingga Rp 30.000.000. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved