Berita Kulon Progo Hari Ini
Polres Kulon Progo Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Kasus TPPO, Ini Modus yang Digunakan
Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan keberangkatan mereka ke Selandia Baru karena tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti visa dan paspor.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo akhirnya menetapkan lima tersangka dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) ke Selandia Baru.
Kelima tersangka meliputi perempuan inisial TH (42), ASP (46), NB (46), VAM (46) dan laki-laki inisial DWA (46), warga Semarang, Jawa Tengah.
Mereka memiliki peran masing-masing.
"Tersangka TH dan ASP sebagai koordinator di Yogyakarta serta bertugas mengurus akomodasi penginapan dan logistik. Kemudian NB dan DWA merekrut calon pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan VAM sebagai otak dari kasus ( TPPO ) ini," ucap Iptu Lucas Agus Merdeka Siborian, KBO Satreskrim Polres Kulon Progo saat rilis kasus, Selasa (27/6/2023).
Dalam kasus ini terdapat 18 CPMI berinisial F, M, IS, S, SK, AM, AR, JS, ES, EW, S, JP, DR, S, R, P, Y dan S.
Baca juga: Polres Kulon Progo Tangani 20 Korban Kasus Dugaan TPPO ke New Zealand Lewat YIA
Mereka direkrut oleh tersangka melalui media sosial maupun dari mulut ke mulut.
"Modusnya dengan cara mengiming-imingi para CPMI dengan cara memberikan syarat yang mudah dan biaya yang murah serta upah yang besar di Selandia Baru yakni 20 dolar per jam," terangnya.
Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan keberangkatan mereka ke Selandia Baru karena tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti visa dan paspor.
Berdasarkan pengakuan tersangka VAM, kata Lucas, bisnis penyaluran tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal dimulai sejak 2022 lalu.
Terkait kepastian pemberangkatan para CPMI ke Selandia Baru juga masih dalam proses.
"Penyampaian tersangka VAM, untuk keberangkatan masih dalam proses. Berkas (dokumen pemberangkatan) masih berada di Bali. Karena mereka (18 CPMI) sempat berada di Bali sekitar empat bulan," kata Lucas.
Padahal, lanjut Lucas, para CPMI telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan mereka ke luar negeri.
Pembayaran pada gelombang pertama berkisar Rp 7.000.000-Rp 12.000.000.
Sementara paling tinggi hingga Rp 30.000.000.
Seorang Santri Asal Bantul Meninggal Tertemper Kereta di Sentolo Kulon Progo |
![]() |
---|
HUT Ke-10, RSUD NAS Kulon Progo Resmikan Sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan Baru |
![]() |
---|
Underpass Kulur di Kulon Progo Ditutup Imbas Kerap Tergenang Air di Musim Penghujan |
![]() |
---|
Bayi Korban TPPO Dikembalikan ke Orang Tuanya Setelah Sempat Dirawat di RSUD Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
1.056 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBH CHT dari Pemkab Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.