Berita Sleman Hari Ini

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati DIY Geledah Kantor Kalurahan Caturtunggal

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Slem

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati DIY menggeledah kantor Kalurahan Caturtunggal Depok Kabupaten Sleman, Senin (26/6/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Senin (26/6/2023) siang.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dari beberapa ruangan disita.

Dokumen tersebut berkaitan dugaan perkara korupsi pemanfaatan perumahan tanah kas desa yang melibatkan tersangka AS, lurah nonaktif Caturtunggal, dan pengembang RS. 

Baca juga: CERITA Petugas Damkar di Klaten Evakuasi iPhone 11 Pro Milik Warga Drono yang Tercebur Sumur

"Dokumen yang kami sita dalam penggeledahan ini untuk memperkuat peran tersangka dalam kasus ini. Salah satunya ada unsur pembiaran dan dugaan persekongkolan antara tersangka AS dan RS," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH, MH, Senin (26/6/2023). 

Penggeledahan tersebut dimulai sekira pukul 09.30 WIB. Ada empat ruangan dan satu meja di kantor Kalurahan Caturtunggal yang digeledah.

Satu di antaranya, ruangan Lurah Caturtunggal. Tim menemukan sejumlah dokumen seperti perjanjian maupun rekomendasi pemanfaatan tanah kas desa yang berkaitan dengan pengembang RS yang ternyata bukan hanya di satu lokasi saja namun di beberapa lokasi di Caturtunggal.

Ada yang sudah berizin dengan mengatasnamakan kerjasama perusahaan lain dan ada pula yang belum berizin. 

"Modusnya, seolah-olah kerjasama namun sudah dialihkan," kata dia.

Adanya penyitaan dokumen tersebut akan memperkuat peran serta tersangka AS yang merupakan Lurah nonaktif Caturtunggal Depok dengan tersangka RS, Direktur PT Deztama Putri Sentosa.

Termasuk di dalamnya ada unsur pembiaran dari tersangka AS. 

Dalam proses penggeledahan tersebut, Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Caturtunggal turut mendukung dan membantu apa yang dibutuhkan tim dari Kejati DIY tersebut.

Pihak Kalurahan mempersilakan dari Kejati DIY untuk melihat, membuka dan menyita sejumlah dokumen.

Sebab, hal itu dinilai menjadi tugas dan kewenangan tim Kejati DIY

Diketahui sebelumnya, penyidik Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka kasus mafia tanah kas desa Caturtunggal yakni Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal nonaktif, AS.

Perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan negara sekitar Rp 2.952 miliar dan kini mereka mendekam di Rutan Kelas II A Yogyakarta. (rif)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved