Berita Bantul Hari Ini

Seorang Warga Jateng Ditangkap Polisi Seusai Ketahuan Melakukan Ekspolitasi Anak di Bawah Umur

Seorang tersangka AN (40), warga Muarareja, Tegal, Jawa Tengah ditangkap karena mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pemandu lagu

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Polres Bantul
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul menggelar operasi terhadap tempat-tempat karaoke yang berada di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul, Jumat (16/6/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang tersangka AN (40), warga Muarareja, Tegal, Jawa Tengah ditangkap karena mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar operasi terhadap tempat-tempat karaoke yang berada kawasan itu, Jumat (16/6/2023). 

"Ketika petugas masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN dan melakukan pemeriksaan identitas, didapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur," kata Jeffry, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Angka Pernikahan Dini di DI Yogyakarta Masih Tinggi, 84 Persen Dipicu Kehamilan Tak Diinginkan

Pemandu lagu tersebut, lanjut Jeffry, berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat dan masih berusia 17 tahun. 

Berdasarkan keterangan tersangka, korban direkrut melalui jajaring sosial Facebook. 

"Sudah sekitar empat bulan NK bekerja di tempat karaoke tersebut," terangnya. 

Dari perbuatannya itu, tersangka AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. 

Dalam operasi tersebut petugas juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Melalui kasus itu, Jeffry berpesan kepada para orangtua untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama untuk orang tua yang mempunyai anak perempuan di usia remaja. 

Pasalnya, sebagian korban ekspolitasi anak di bawah umur kerap berkata bohong kepada orang tua mereka. Termasuk NK yang juga mengaku kepada keluarganya sedang bekerja di rumah makan. 

"Biasanya tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe. Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu," tutupnya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved