Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP DIY Bakal Segel 5 Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa Pekan Ini

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, seluruh lokasi penertiban berada di Kabupaten Sleman. Rinciannya dua lokasi di Kalurahan Maguwoharjo

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY terus menelusuri dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah DI Yogyakarta.

Pada pekan ini, Satpol PP berencana menyegel lima lokasi terkait kasus tersebut.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, seluruh lokasi penertiban berada di Kabupaten Sleman.

Rinciannya dua lokasi di Kalurahan Maguwoharjo dan tiga lokasi di Sardonoharjo.

Baca juga: UMY Inisiasi Program Sarapan Bersama Mahasiswa yang Go GreenĀ 

"Rabu atau Kamis mungkin akan kita tutup. Terus kemungkinan pekan depannya lagi yang Condongcatur itu ada empat lokasi dan Caturtunggal satu lokasi," kata Noviar, Selasa (20/6/2023).

Noviar mengatakan, tiga titik lokasi di Sardonoharjo telah dibangun perumahan cluster di bawah satu pengembang perumahan.

Namun dia belum bisa menyebut luasan lahan yang digunakan.

Sementara dua lokasi di Maguwoharjo dibangun restoran dan cafe dengan total luas lahan sekitar 3,9 hektare.

"Itu tidak ada izinnya. Yang perumahan sudah berdiri sejak sekitar 2020. Cafe restonya tahu 2021," jelasnya.

Saat ini pihaknya masih berupaya meminta klarifikasi dari para pengguna TKD.

Sementara ini baru pihak pengembang perumahan saja yang memenuhi panggilan Satpol PP DIY.

Namun pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang untuk memeriksa direktur utama perusahaan tersebut.

"Karena kita masih konfirmasi dengan yang bersangkutan, kemarin diminta datang, yang datang komisarisnya bukan direkturnya," katanya.

Menurutnya, perumahan yang akan disegel tersebut telah berpenghuni.

Namun mereka tetap diperkenankan tinggal di sana seandainya Satpol PP DIY benar-benar melakukan penyegelan.

Penyelesaian masalah tersebut akan diserahkan kepada pengembang dan konsumen yang membeli hunian.

"Tapi yang jelas ini menyalahi aturan, tidak mempunyai izin, kita tutup. Untuk ini (penghuni) silakan mencari penyelesaian dengan pengembangnya," katanya.

Saat ini kasus penyalahgunaan tanah kas desa memang baru ditemukan di Kabupaten Sleman karena pihaknya memang belum melakukan penelusuran di kabupaten lain.

Hal ini juga disebabkan karena keterbatasan personel.

Setelahnya, upaya penertiban dilanjutkan ke Kabuapten Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo karena diduga marak terjadi penyalahgunaan TKD di wilayah tersebut.

"Kalau pelanggaran semua kabupaten ada, banyak. Gunungkidul saja juga banyak pelanggarannya, tapi kita belum sampai di situ," ungkapnya.

"Kami juga keterbatasan personil. Sehingga kita harus step by step, tidak bisa sekaligus," lanjutnya.

Adapun hingga saat ini Satpol PP DIY tercatat telah menutup paksa lima perumahan dan tempat usaha di Kabupaten Sleman, yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku akan terus berupaya untuk menertibkan penyalahgunaan TKD di wilayahnya.

Pemda DIY juga akan memproses hukum jika terbukti ada praktek penyalahgunaan TKD.

Menurut Sri Sultan, pemanfaatan TKD harus berdampak pada masyarakat sekitar. Sehingga ketika disewa tidak hanya memberi keuntungan pada segelintir orang saja.

"Daripada disalahgunakan kan, di daerahnya juga ada orang miskin dan menganggur yang bisa diberdayakan," tutur Sultan.

Pemerintah kalurahan, lanjutnya, juga dapat mengembangkan dan mengolah TKD di wilayahnya agar dimanfaatkan masyarakat setempat.

Misalnya dengan membuat lahan pertanian produktif dan peternakan. Jika terkendala biaya, bisa memanfaatkan dana keistimewaan.

"Tanah kas desa kan bisa disewa, yang nyewa ya dana keistimewaan kan bisa, nggak ada masalah," papar Sultan. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved