Berita Kriminal

Polresta Magelang Ringkus 7 Pelaku Pencurian Baterai Litium BTS Provider

Para tersangka tertunduk malu ketika digiring polisi untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, pada Selasa (20/6/2023).

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Tersangka pencurian baterai Litium BTS Provider saat dihadirkan dalam konferensi pers di Ruang Media, Mapolresta Magelang, Selasa (20/6/2023). 

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap penadah baterai tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang penadah di wilayah Wonogiri, Sukoharjo dan Prambanan. Kemudian pelaku beserta barang bukti  dibawa ke Polresta Magelang  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"paparnya.

Sementara itu, tersangka Bagus Safei Antoro mengaku, dalam  melancarkan aksinya dilakukan di malam hari. Sedangkan, dengan tersangka penadah dirinya mengaku sudah saling kenal.

"Malam hari biasanya, tidak ada penjagaan di sana. Itu memakai alat-alat seperti obeng dan tang,"urainya.

Adapun dalam aksi kejahatan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti barang hasil kejahatan berupa baterai  litium merek Huawei warna hitam, baterai litium merek Huawei warna hitam, serial  baterai litiium merek Shoto warna hitam serial number tidak ada ),  1 unit mobil merek Daihatsu Sigra  warna putih berpelat AD-1315-TR, dan dua buah handphone milik para tersangka. 

Atas kejadian ini, tersangka pencurian dikenai pasal Tindak Pidana  Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan, penadah dikenal pasal 480 KUHP dengan hukum penjara maksimal 4 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved