Berita Kriminal
Polresta Magelang Ringkus 7 Pelaku Pencurian Baterai Litium BTS Provider
Para tersangka tertunduk malu ketika digiring polisi untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, pada Selasa (20/6/2023).
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap penadah baterai tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang penadah di wilayah Wonogiri, Sukoharjo dan Prambanan. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"paparnya.
Sementara itu, tersangka Bagus Safei Antoro mengaku, dalam melancarkan aksinya dilakukan di malam hari. Sedangkan, dengan tersangka penadah dirinya mengaku sudah saling kenal.
"Malam hari biasanya, tidak ada penjagaan di sana. Itu memakai alat-alat seperti obeng dan tang,"urainya.
Adapun dalam aksi kejahatan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti barang hasil kejahatan berupa baterai litium merek Huawei warna hitam, baterai litium merek Huawei warna hitam, serial baterai litiium merek Shoto warna hitam serial number tidak ada ), 1 unit mobil merek Daihatsu Sigra warna putih berpelat AD-1315-TR, dan dua buah handphone milik para tersangka.
Atas kejadian ini, tersangka pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan, penadah dikenal pasal 480 KUHP dengan hukum penjara maksimal 4 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tersangka-pencurian-baterai-Litium-BTS-Provider-di-Magelang.jpg)