Berita Kriminal

Polresta Magelang Ringkus 7 Pelaku Pencurian Baterai Litium BTS Provider

Para tersangka tertunduk malu ketika digiring polisi untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, pada Selasa (20/6/2023).

Tayang:
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Tersangka pencurian baterai Litium BTS Provider saat dihadirkan dalam konferensi pers di Ruang Media, Mapolresta Magelang, Selasa (20/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tujuh sindikat pencuri baterai litium tower pemancar Base Transceiver Station (BTS) provider berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, para tersangka tertunduk malu ketika digiring polisi untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, pada Selasa (20/6/2023).

Lima dari tujuh tersangka berperan sebagai  pelaku pencurian, yakni Yoga Bagus Safei Antoro (29) warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Slamet Aziz (32) warga Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Teguh Riyanto (48) warga Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang

Serta, Muhammad Shidiq (31) warga Kecamatan Weru, Kabupaten Magelang, dan Nur Afian Budi Utomo (29) warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Magelang. Sedangkan, satu orang lagi Najib Hasyim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian, dua lainnya berperan sebagai penadah yakni Santoso (35) Warga Kecamatan Giriloyo, Kabupaten Wonogiri. Sherpian David Setiawan (36) warga Kecamatan Manis Renggo, Kabupaten Klaten. 

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan kronologi kejadian bermula adanya laporan kehilangan baterai pemancar di dua wilayah yakni Kecamatan Pakis dan Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, pada Februari 2023.

Pencurian ini diotaki oleh tersangka Yoga Bagus Safei Antoro.

Tersangka merupakan eks vendor dari perusahaan pemilik BTS ini. Kemudian, dia mengajak tersangka lain yakni Slamet Aziz, Teguh Riyanto, dan Najib Hasyim. 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka berhasil mencuri  39 unit baterai. Dan, dari pengakuan tersangka mereka sudah melakukan pencurian barang yang sama, di 13 lokasi tower,"ujarnya saat konferensi pers, pada Selasa (20/6/2023).

Setelah berhasil mencuri baterai BTS berjumlah 39 unit, lanjut dia, para tersangka langsung menjual kepada penadah yakni tersangka Santoso dan Sherpian David Setiawan.

" Di mana, 1 baterai ini dijual Rp3 juta seharusnya (harga aslinya)  Rp19 juta per unitnya,"tuturnya.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni Muhammad Shidiq dan Nur Afian Budi Utomo.

Melakukan pencurian baterai BTS di wilayah Kecamatan Borobudur, pada Mei 2023.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan salah satu pelaku ditemukan barang bukti berupa alat-alat  untuk melakukan pencurian baterai tower. 

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap penadah baterai tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang penadah di wilayah Wonogiri, Sukoharjo dan Prambanan. Kemudian pelaku beserta barang bukti  dibawa ke Polresta Magelang  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"paparnya.

Sementara itu, tersangka Bagus Safei Antoro mengaku, dalam  melancarkan aksinya dilakukan di malam hari. Sedangkan, dengan tersangka penadah dirinya mengaku sudah saling kenal.

"Malam hari biasanya, tidak ada penjagaan di sana. Itu memakai alat-alat seperti obeng dan tang,"urainya.

Adapun dalam aksi kejahatan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti barang hasil kejahatan berupa baterai  litium merek Huawei warna hitam, baterai litium merek Huawei warna hitam, serial  baterai litiium merek Shoto warna hitam serial number tidak ada ),  1 unit mobil merek Daihatsu Sigra  warna putih berpelat AD-1315-TR, dan dua buah handphone milik para tersangka. 

Atas kejadian ini, tersangka pencurian dikenai pasal Tindak Pidana  Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan, penadah dikenal pasal 480 KUHP dengan hukum penjara maksimal 4 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved