Berita Kriminal

Polda DIY Bongkar Peredaran Ganja Jaringan Jogja-Medan, Total 16,8 Kilogram Ganja Kering Diamankan

Enam orang tersangka dari dua jaringan tersebut berhasil ditangkap dengan barang bukti 16,87 kilogram ganja kering.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bhakti Andriyono, bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menunjukkan enam tersangka jaringan peredaran ganja Jogja - Medan berikut barang bukti ganja kering di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY membongkar peredaran ganja dari dua jaringan Yogyakarta - Medan.

Enam orang tersangka dari dua jaringan tersebut berhasil ditangkap dengan barang bukti 16,87 kilogram ganja kering.

Barang haram tersebut dikirim dari Medan menuju Yogyakarta melalui jasa ekspedisi.

Untuk mengelabuhi petugas, paket ganja dikirim dengan cara dibungkus kaUs. 

"Dari Medan paket sampai ke Jogja menggunakan ekspedisi. Untuk kamuflase paket dibungkus kaUs," kata Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bhakti Andriyono, di Mapolda DIY, Senin (19/5/2023). 

Dalam ungkap perkara tersebut, semula polisi menangkap AV, warga Surakarta di Mergangsan, Kota Yogyakarta pada bulan Mei dengan barang bukti ranting, daun dan biji ganja seberat 112,18 gram.

AV mengaku membeli ganja dengan cara online kepada seseorang di Medan, Sumatera Utara.

Petugas lalu bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YS di Kecamatan Medan Tembung, Medan dengan barang bukti serupa seberat 61,31 gram.

Sebagai pemakai, AV disangka melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan YS sebagai pengedar disangka pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Keduanya ini satu jaringan," kata dia. 

Jaringan kedua berhasil dibongkar polisi diawali dengan penangkapan IM di Mlati, Sleman.

Warga Magelang itu ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 66,20 gram.

Hasil pengembangan diketahui bahwa IM membeli ganja dari Sumatera Utara melalui aplikasi online dan barang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Petugas kemudian bergerak ke Sumatera Utara pada 8 Juni 2023 dan berhasil menangkap HP di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Dari tangan HP petugas tidak menemukan barang bukti.

Namun HP mengaku membeli ganja secara langsung (face to face) dari tetangganya berinisial JS.

Pada hari yang sama, petugas langsung meringkus JS dengan barang bukti 130,89 gram.

JS mengaku membeli ganja secara langsung dari seseorang berinisial BCA. 

BCA diringkus di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dengan barang bukti 16,5 kilogram. 

"Jadi ini pengembangan satu hari terus ya. Kita lakukan pengembangan cepat," kata Bhakti. 

Tersangka IM disangka melanggar pasal 111 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun HP dan JS disangka melanggar pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan khusus BCA sangkaan pasalnya ditambah 112 ayat 2, karena barang bukti yang disita lebih dari 5 kilogram dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan dua jaringan peredaran ganja Yogyakarta - Medan ini seberat 16,87 kilogram.

Petugas masih terus berupaya melakukan pengembangan perkara tersebut.

"Mudah-mudahan nanti kita bisa kembangkan ke atas lagi sampai ke Aceh ya. Jadi jaringan ini juga jaringan-jaringan Aceh lewat jalur Medan," kata dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved