Berita Kriminal

Peredaran Ganja Kering di Jogja: Dijual Paket Hemat 5 Gram Seharga Rp100 Ribu, Sasarannya Mahasiswa

Barang tersebut berasal dari Medan yang dikirim ke Yogyakarta melalui jasa ekspedisi dengan kamuflase ditutupi kaus.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bhakti Andriyono, bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menunjukkan enam tersangka jaringan peredaran ganja Jogja - Medan berikut barang bukti ganja kering di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polisi membongkar dua jaringan peredaran ganja Yogya - Medan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah total 16,87 kilogram.

Barang tersebut berasal dari Medan yang dikirim ke Yogyakarta melalui jasa ekspedisi dengan kamuflase ditutupi kaus.

Sesampainya di kota pelajar, ganja kering kemudian dibungkus plastik bening seberat 5 gram dan diedarkan sebagai paket hemat seharga Rp 100 ribu. 
 
"Di Jogja (ganja) di jual dengan sistem paket. Sasarannya mahasiswa, pelajar. Terus warga masyarakat mungkin buruh, karyawan. Paket hemat per plastik 5 gram Rp100 ribu," kata Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono, di Mapolda DIY Senin (19/6/2023). 

Sebagaimana diketahui, Polda DIY melalui Ditresnarkoba berhasil membongkar dua jaringan peredaran ganja Medan - Yogyakarta.

Jaringan pertama melalui penangkapan AV warga Surakarta di Mergangsan Yogyakarta. Jaringan kedua melalui penangkapan IM warga Magelang di Mlati, Sleman.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan dan ganja tersebut ternyata berasal dari tersangka di Medan, Sumatera Utara. 

Bakti mengungkapkan, di Medan ganja kering dijual dengan sistem paket seharga Rp1,7 juta-Rp1,8 juta per kilogram.

Barang tersebut dijual ke Yogyakarta seharga Rp900 ribu per 100 gram.

Sesampainya di Yogyakarta, oleh para pemakai dan pengedar dibungkus plastik bening lalu dijual dengan paket hemat 5 gram. 

Bongkar Dua Jaringan

Polisi berhasil membongkar dua jaringan peredaran ganja Yogyakarta - Medan.

Semula polisi menangkap AV, warga Surakarta di Mergangsan, Kota Yogyakarta pada bulan Mei dengan barang bukti ranting, daun dan biji ganja seberat 112,18 gram.

AV mengaku membeli ganja dengan cara online kepada seseorang di Medan, Sumatera Utara.

Petugas lalu bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YS di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dengan barang bukti serupa seberat 61,31 gram.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved