PPDB 2023

Marak Kasus Titip KK di PPDB Zonasi SMP Kota Yogyakarta, Legislatif: Konsekuensi Kota Pendidikan

Kasus famili lain yang tertera di Kartu Keluarga (KK) dalam Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi di Kota Yogyakarta, rupanya masih

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
yogya.siap-ppdb.com
laman Yogya.siap-ppdb.com 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus famili lain yang tertera di Kartu Keluarga (KK) dalam Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi di Kota Yogyakarta, rupanya masih marak.

Fenomena tersebut sesuai dengan hasil penelusuran Forum Pemantau Independen (Forpi) di beberapa sekolah negeri favorit di Kota Pelajar.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Yogyakarta, Krisnadi Setyawan, menandaskan bahwa hal tersebut menjadi konsekuensi predikat Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan.

Baca juga: Polda DIY Siap Amankan Gelaran Asean SOMTC

Dengan kualitas pendidikan yang lebih terjamin, warga dari kabupaten di sekitarnya pun praktis tergiur untuk sekolah di Kota Yogyakarta.

"Bahkan, sesama warga kota saja ada yang sampai menitipkan anaknya ke KK (kerabatnya) yang rumahnya menempel sekolah, itu banyak kejadian seperti itu di PPDB, ya," ungkap Krisnadi, Senin (19/6/2023).

Secara garis besar, maraknya fenomena pindah KK tentu cukup merugikan calon siswa yang benar-benar tinggal atau berdomisili di sekitaran sekolah.

Terlebih, jika melihat kuota SMP Negeri per 2023 yang hanya 3.466, dengan jumlah lulusan SD lebih dari 7.000, singkat persaingan bisa dibilang sangat ketat.

"Sedangkan semua anak, termasuk dari luar Kota Yogya ingin sekolah di sini. Tetapi, jangan pakai cara-cara yang kurang pas, entah titip KK, maksa masuk KMS, seperti itu, kan, kurang fair, ya," urainya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, upaya guna memperketat proses perpindahan KK untuk PPDB pun sejatinya sudah dilakukan.

Yakni, dengan penetapan aturan tanggal penerbitan KK yang harus memenuhi syarat jangka waktu miniimal satu tahun dari fase bergulirnya PPDB di jenjang yang bakal diikuti. 

"Pendaftaran sekarang juga sudah online. Dalam artian, tidak bisa dengan mudah diintervensi. Kalau syarat mau diperketat, ya, sulit juga," ujarnya.

"Karena kita mikirnya tidak hanya untuk sekolah. Misalnya, kalau ada kebutuhan darurat dan itu harus pindah KK, bisa tidak terfasilitasi. Jadi, ini dilematis, menyangkut hak sipil," imbuh Krisnadi. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved