PPDB 2023
Marak Kasus Titip KK di PPDB Zonasi SMP Kota Yogyakarta, Legislatif: Konsekuensi Kota Pendidikan
Kasus famili lain yang tertera di Kartu Keluarga (KK) dalam Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi di Kota Yogyakarta, rupanya masih
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus famili lain yang tertera di Kartu Keluarga (KK) dalam Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi di Kota Yogyakarta, rupanya masih marak.
Fenomena tersebut sesuai dengan hasil penelusuran Forum Pemantau Independen (Forpi) di beberapa sekolah negeri favorit di Kota Pelajar.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Yogyakarta, Krisnadi Setyawan, menandaskan bahwa hal tersebut menjadi konsekuensi predikat Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan.
Baca juga: Polda DIY Siap Amankan Gelaran Asean SOMTC
Dengan kualitas pendidikan yang lebih terjamin, warga dari kabupaten di sekitarnya pun praktis tergiur untuk sekolah di Kota Yogyakarta.
"Bahkan, sesama warga kota saja ada yang sampai menitipkan anaknya ke KK (kerabatnya) yang rumahnya menempel sekolah, itu banyak kejadian seperti itu di PPDB, ya," ungkap Krisnadi, Senin (19/6/2023).
Secara garis besar, maraknya fenomena pindah KK tentu cukup merugikan calon siswa yang benar-benar tinggal atau berdomisili di sekitaran sekolah.
Terlebih, jika melihat kuota SMP Negeri per 2023 yang hanya 3.466, dengan jumlah lulusan SD lebih dari 7.000, singkat persaingan bisa dibilang sangat ketat.
"Sedangkan semua anak, termasuk dari luar Kota Yogya ingin sekolah di sini. Tetapi, jangan pakai cara-cara yang kurang pas, entah titip KK, maksa masuk KMS, seperti itu, kan, kurang fair, ya," urainya.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, upaya guna memperketat proses perpindahan KK untuk PPDB pun sejatinya sudah dilakukan.
Yakni, dengan penetapan aturan tanggal penerbitan KK yang harus memenuhi syarat jangka waktu miniimal satu tahun dari fase bergulirnya PPDB di jenjang yang bakal diikuti.
"Pendaftaran sekarang juga sudah online. Dalam artian, tidak bisa dengan mudah diintervensi. Kalau syarat mau diperketat, ya, sulit juga," ujarnya.
"Karena kita mikirnya tidak hanya untuk sekolah. Misalnya, kalau ada kebutuhan darurat dan itu harus pindah KK, bisa tidak terfasilitasi. Jadi, ini dilematis, menyangkut hak sipil," imbuh Krisnadi. (aka)
Ombudsman RI Perwakilan DIY Temukan Praktik Numpang KK di PPDB 2023 |
![]() |
---|
Disdik Gunungkidul Siapkan Skema Atasi Kurangnya Pelajar Baru di SD-SMP |
![]() |
---|
Disdikpora DIY Sebut 3 Sekolah Jenjang SMA di DIY Masih Kekurangan Murid |
![]() |
---|
1.679 Calon Siswa Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi PPDB SMA/SMA DIY Jalur Zonasi Radius |
![]() |
---|
278 Siswa Dinyatakan Lolos Seleksi PPDB SMA/SMK 2023 Jalur Zonasi Radius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.