Berita Jogja Hari Ini

Inspektorat DIY Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa ke Gubernur

Inspektorat DIY telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap dugaan praktek penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DI Yogyakarta.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Inspektorat DIY telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap dugaan praktek penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DI Yogyakarta.

Sejauh ini pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi meliputi di Kalurahan Maguwoharjo, Condongcatur, dan Sinduharjo, Kabupaten Sleman.

Laporan tersebut telah diserahkan ke Gubernur DIY untuk sebagai bahan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.

"Sudah ke pak gubernur nanti tinggal pak gubernur saja bagaimana ke mana tindak lanjutnya," jelas Inspektur DIY, Muhammad Setiadi, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: CERITA Mukotip, Warga Gunungkidul yang Menanti 13 Tahun untuk Menunaikan Ibadah Haji

Setelah merampungkan LHP, pihaknya akan segera menghitung kerugian negara akibat adanya praktek penyalahgunaan tanah kas desa.

Hal ini membutuhkan waktu lebih lama karena pihaknya perlu melakukan appraisal terhadap objek penilaian.

"Kita menghitungnya harus pasti. Kita tetap memakai appraisal biar pasti karena kerugian objeknya harus pasti," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kalurahan diketahui menanggung biaya sertifikasi tanah kas desa.

Padahal biaya sertifikasi seharusnya ditanggung oleh pihak yang penyewa.

Hal ini kemudian dianggap sebagai kerugian negara.

"Menurut perjanjian kerjasamanya harus pihak menyewa yang membayar tapi ini membayar oleh desa membayar jadi itu dianggap kerugian," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved