Berita Sleman Hari Ini

Remaja di Sleman Bacok Pengendara di Jalan Palagan Sleman, Pelaku dan Korban Tak Saling Kenal

dua orang remaja berinisial RS (16) warga Ngaglik dan LA alias tipek (15) asal Depok dicokok pihak berwajib karena nekat membacok pengendara jalan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, Ajun Komisaris Polisi Eko Haryanto didampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta tempo hari menunjukkan senjata tajam yang dibawa anak di bawah umur di Mapolresta Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kenakalan remaja hingga berujung pada perbuatan tindak pidana masih kerap terjadi di Bumi Sembada.

Baru-baru ini, dua orang remaja berinisial RS (16) warga Ngaglik dan LA alias tipek (15) asal Depok dicokok pihak berwajib karena nekat membacok pengendara jalan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis celurit.

Aksi tersebut dilakukan oleh kedua remaja yang masih pelajar itu di Jalan Palagan Tentara Pelajar.

Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka bacok di bagian punggung telapak tangan dan bagian dada. 

Baca juga: Menengok Kemeriahan Merti Kampung Bangunrejo Kota Yogyakarta yang Kembali Menggeliat Pasca Pandemi

Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda Udin Afriyanto mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (27/5/2023) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korban FS (20) bersama saksi sedang berkendara melintas dari arah utara di Jalan Palagan Tentara Pelajar tepatnya sebelah utara pasar Rejodani, tiba-tiba dari arah belakang dua orang pelaku berboncengan sepeda motor memepet kendaraan korban.

Pelaku menendang korban namun tidak jatuh. 

"Pelaku lalu mengayunkan senjata tajam jenis celurit. Oleh korban ditangkis dengan  tangan kanan sehingga melukai punggung telapak tangan kanan korban hingga tembus kena dada korban," kata dia, Jumat (02/6/2023). 

Setelah melukai korban, kedua pelaku tancap gas pergi ke arah selatan.

Setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke RS JIH untuk mendapat pengobatan medis berupa pemasangan pen di bagian tangan yang patah akibat sabetan celurit.

Selanjutnya, keluarga korban melaporkan peristiwa penganiyaan tersebut ke petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaglik. 

Aparat yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Meminta keterangan saksi-saksi dan pengamatan rekaman kamera pengintai (CCTV) di seputar lokasi kejadian.

Hasilnya, petugas berhasil mendeteksi kedua terduga pelaku.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku yang sudah terdeteksi langsung ditangkap, pada Minggu (28/5/2023) di rumahnya masing-masing.

RS ditangkap di Sardonoharjo Ngaglik dan LA alias tipek ditangkap di Maguwoharjo, Depok. 

Hasil pemeriksaan, kata Udian, kedua pelaku malam itu memang sengaja keluar malam dan telah mempersiapkan senjata tajam.

Korban yang dibacok random karena antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. 

"Kedua pelaku sekarang kami tahan di Rutan Polresta Sleman," katanya.  

Pelajar Bawa Gir dan Celurit 

Kejadian pelajar membawa senjata tajam juga terjadi di wilayah Berbah.

Pada Sabtu (27/5/2023) dinihari sekira pukul 01.30 WIB, petugas Polsek Berbah menggagalkan rencana aksi tawuran pelajar.

Para pelajar yang sudah mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis celurit dan gir yang telah dimodif dengan dipasang tali berhasil digaruk aparat. 

Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, dalam peristiwa tersebut ada dua pelajar di bawah umur yang diamankan.

Yaitu DA dan AA masing-masing berusia 16 tahun, asal Berbah.

Kronologi kejadian bermula ketika kedua pelaku bersama rombongan 4 orang temannya hendak tawuran dengan rombongan dari sekolah lain di Jalan Wonosari, Berbah, Kabupaten Sleman.

"Saat berkumpul di pinggir jalan dan menunggu rombongan lawan, ada warga bersama petugas Kepolisian yang datang dan mengamankan rombongan pelaku," kata Eko.

Saat digeledah, dalam rombongan tersebut ternyata ada yang membawa celurit dan gir sepeda motor yang dipasangi tali warna kuning.

Pelaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga karena hendak tawuran.

Kedua pelaku disangka melanggar pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan sementara ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman. (rif)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved