Berita Kriminal

Dua Remaja di Sleman Bacok Pengendara Motor di Jalan Palagan, Polisi Jelaskan Kronologinya

Kedua remaja tersebut ditangkap polisi setelah nekat membacok pengendara jalan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Wartakotalive.com
Ilustrasi : kejahatan jalanan 

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku yang sudah terdeteksi langsung ditangkap pada Minggu (28/5/2023) di rumahnya masing-masing.

RS ditangkap di Sardonoharjo Ngaglik dan LA alias tipek ditangkap di Maguwoharjo, Depok. 

Hasil pemeriksaan, kata Udin, kedua pelaku malam itu memang sengaja keluar malam dan telah mempersiapkan senjata tajam.

Korban yang dibacok random alias acak, karena antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. 

"Kedua pelaku sekarang kami tahan di Rutan Polresta Sleman," katanya.  

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved