Nasional

96 Ribu PMI Terkendala Pulang ke Tanah Air Imbas Tak Sesuai Prosedural 

Mulai Januari 2020-Mei 2023 terdapat 96 ribu PMI yang pulang dalam kondisi terkendala.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
inthesetimes.com
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sekitar 96 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) di seluruh Indonesia terkendala kepulangannya ke tanah air sejak tiga tahun terakhir.  

Hal ini imbas pemberangkatannya tak sesuai prosedur.

Akhirnya mereka jadi korban tidak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Mulai Januari 2020-Mei 2023 terdapat 96 ribu PMI yang pulang dalam kondisi terkendala. Dulu, pemberangkatannya non prosedural. Mereka yang berangkat menjadi bagian dari korban TPPO," kata Rinardi, Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) saat meresmikan lounge PMI di Bandara YIA, Kamis (1/6/2023). 

Baca juga: Minat Masyarakat Daftar Pekerja Migran Indonesia Mulai Banyak, Ini Upaya Disnakertrans Kulon Progo

Ia juga membenarkan, terkait adanya kepulangan PMI dalam kondisi meninggal dunia. 

"Ada 1.900an PMI yang pulang dalam kondisi meninggal benar adanya. Hingga Mei 2023, ada 1.926 PMI di seluruh Indonesia. Per harinya, ada 2 jenazah PMI yang harus ditangani BP2MI lalu di antar ke kampung halamannya," ucapnya. 

Pemberangkatan PMI non prosedural biasanya dilakukan lewat calo, mafia maupun bandar.  

Disebutkan, ada beberapa titik di Pulau Jawa yang menjadi sasaran para mafia PMI.

Meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan DIY. 

Para mafia mengunjungi desa-desa untuk mengiming-imingi warga agar bekerja ke luar negeri. 

Untuk merelakan sanak keluarganya berangkat merantau, para mafia memberikan seperti uang silaturahmi lebih dari Rp 10 juta. 

Akibatnya, mereka menjadi korban TPPO. 

Setelah berangkat, mereka tidak memiliki kontrak kerja.

Baca juga: Kasus Pekerja Migran Indonesia Ilegal Tinggi, BP2MI: Jangan Tergoda Calo

Kemudian di luar negeri, mereka diperdagangkan dari satu majikan atau perusahaan lainnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved