Berita Sleman Hari Ini
Kasus Pekerja Migran Indonesia Ilegal Tinggi, BP2MI: Jangan Tergoda Calo
Indonesia merupakan negara besar dengan jumlah penduduk yang banyak. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia di tahun 2021
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Indonesia merupakan negara besar dengan jumlah penduduk yang banyak. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia di tahun 2021 adalah 273 juta jiwa.
Sayangnya, angka penduduk yang besar tidak diiringi dengan banyaknya lapangan kerja. Akibatnya, banyak warga Indonesia yang mencari pekerjaan di negara lain.
Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar negeri disebut dengan pekerja migran Indonesia atau umum disebut pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Nasihat Nabi Muhammad SAW Tentang Intropeksi Diri, Cocok untuk Jadi Renungan Jelang Akhir Tahun
PMI menjadi salah satu penyumbang devisa negara terbesar. Namun, pekerja migran yang bekerja di luar negeri sering kali mengalami permasalahan.
Deputi II Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon mengungkapkan, sejumlah permasalahan yang sering dialami PMI ialah terjadinya pemalsuan dokumen pekerja migran.
"Saat ini menurut data ada sekitar 9 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, baik formal dan informal. Dari data ini hanya 4,5 juta yang formal dan bisa diakses datanya, by name by address, dan semuanya bisa dilihat di mana mereka bekerja dengan lengkap," kata Lasro Simbolon di sela audiensi dengan perwakilan dari sejumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Sleman, Rabu (28/12/2022) malam.
Sehingga, untuk menghindari pemberangkatan ilegal yang akan berujung pada masalah di luar negeri, Lasro mengimbau masyarakat untuk waspada. Jika ingin bekerja ke luar negeri, maka harus menempuh prosedur secara resmi dan legal.
"Salah satu penyebabnya (pemberangkatan PMI ilegal) ialah kurangnya pengetahuan dari masyarakat kita. Padahal, sosialisasi masif terus kami (BP2MI) lakukan," kata Lasro.
"Korban dari kasus-kasus yang dialami oleh PMI, mayoritas merupakan PMI dengan penempatan yang ilegal dan tidak melalui prosedur karena lewat calo. Jadi pesan kami, jangan tergoda calo. Jangan mau tergiur dengan praktik penempatan ilegal," lanjutnya.
"Namun di DI Yogyakarta saya dapat pastikan angka korban (praktik PMI ilegal) kecil. Di sisi lain, DI Yogyakarta ini strategis karena di sini merupakan pusat pendidikan dapat ambil bagian dalam memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," tambahnya.
Baca juga: Cerita di Balik Kesuksesan Sekolah Sungai Siluk jadi Eduwisata Unggulan, Ternyata Ada Peran PLN
Lasro menambahkan, selain memperkuat sistem dan kerja-kerja perlindungan, BP2MI terus membenahi tata kelola penempatan, termasuk menjajaki peluang penempatan PMI terlatih dan profesional ke negara penempatan non tradisional.
Tak kalah penting, pihaknya juga terus mendorong kolaborasi, sinergi dan responsibilitas dalam menangani permasalahan PMI ilegal juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kita prioritaskan penempatan ke negara yang sistem perlindungan tenaga kerja asing sudah kuat, sistem pengupahan sangat memadai dan peluang pengembangan diri bagi PMI terbuka lebar," kara Lasro seraya mencontohkan Jerman, Jepang, Amerika dan Kanada sebagai tujuan negara penempatan potensial. (Han)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Rabu-28122022-malam-seusai-menggelar-audiensi.jpg)