Berita Kulon Progo Hari Ini

Tahapan Vermin Dokumen Bacaleg di Kulon Progo, Ini Temuannya

Tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 550 bacaleg yang diajukan melalui 17 parpol di Kulon Progo tengah berlangsung.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Sri Cahyani Putri
KPU Kulon Progo melakukan tahapan vermin terhadap dokumen 550 bacaleg dari 17 parpol di daerah ini, Selasa (30/5/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 550 bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan melalui 17 partai politik (parpol) di Kabupaten Kulon Progo tengah berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo mendapati beberapa temuan dalam tahapan ini.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, KPU Kulon Progo , Tri Mulatsih mengatakan, pihaknya mengerahkan seluruh personilnya dalam tahapan ini.

Namun, tim verifikator dilakukan oleh personil yang mendapatkan SK verifikator di luar Kasubag dan Komisioner.

Baca juga: Tidak Ada Nama Incumbent dalam Daftar Bacaleg PKB untuk DPR RI dari Dapil DIY, Ini Alasannya

Adapun yang diverifikasi, semua dokumen bacaleg yang diunggah di dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). 

Meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), fotokopi ijazah, surat sehat baik jasmani, rohani dan narkotika, bukti terdaftar sebagai pemilih, Kartu Tanda Anggota (KTA) serta surat pengadilan.

Sejauh ini, KPU Kulon Progo sudah melakukan proses vermin terhadap dokumen-dokumen yang jelas.

Selanjutnya, bisa diberikan status benar atau tidak benar.

"Sehingga langsung dieksekusi hari ini. Karena ada indikasi pemeriksaan dan ketika KPU sudah bisa memutuskan benar atau tidak benar tinggal dieksekusi," kata Tri, Selasa (30/5/2023).

Terkait temuan, ia menyebut, ada beberapa dokumen yang salah unggah tempat. Misalnya surat sehat ada 3 lokasi seperti  jasmani, rohani dan narkoba yang terbalik-balik.

Menurutnya, hal ini terjadi kemungkinan karena parpol kelelahan ketika mengunggah dokumen.

Baca juga: 2 Anggota BPKal di Kulon Progo Mundur Karena Maju Jadi Bacaleg

Temuan lainnya yaitu ijazah bacaleg yang belum dilegalisir maupun hilang.

Sehingga KPU Kulon Progo harus mengklarifikasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Kami tidak bisa memutuskan itu, dari segi dunia pendidikan sah sebagai ijazah atau tidak. Sehingga harus diklarifikasi ke Balai Dikmen atau dinas terkait," ucap Tri.

Tahapan vermin di Kulon Progo masih berlangsung hingga 23 Juni 2023.

Kemudian, hasilnya akan disampaikan secara resmi ke parpol pada 24 - 25 Juni 2023. ( Tribunjogjacom ) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved