Berita Jogja Hari Ini

Penertiban Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Akan Panggil 8 Pengembang Perumahan Pekan Ini

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) DIY kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak pengembang yang diduga menyalahgunakan tanah kas desa (TKD) di

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) DIY kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak pengembang yang diduga menyalahgunakan tanah kas desa (TKD) di wilayah DI Yogyakarta.

Pada pekan ini tercatat ada 8 pengembang yang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Mereka memanfaatkan TKD yang tersebar di Kalurahan Caturtunggal dan Condongcatur, Depok, Sleman.

Baca juga: Personel Polsek Umbulharjo Ringkus Ketua Geng Vascal dan Rombongan Setelah Uji Nyali Anggota Baru

"Jadi setiap anggota saya keliling untuk menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat ini. Dilakukan BAP disetiap hari selasa, hari ini sudah banyak yang datang itu untuk menjawab panggilan-panggilan itu," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Selasa (30/5/2023).

Noviar mengatakan, mayoritas pengembang membangun perumahan cluster dengan luasan antara 100 meter hingga 300 meter. Ada juga yang hanya membangun satu rumah.

Kegiatan yang dilakukan pengembang di atas TKD melanggar peraturan lantaran TKD dilarang untuk dibangun hunian. Maka jika dipastikan ada pelanggaran, pihaknya akan melakukan penyegelan. Pemda DIY pun juga akan melakukan proses hukum.

"Banyak yang bentuk-bentuk klaster, ada yang 4 rumah isinya, ada yang isinya 1 rumah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Noviar menegaskan bahwa upaya penertiban pemanfaatan TKD akan terus dilakukan. Tak hanya perumahan cluster, penertiban juga menyasar perumahan-perumahan yang tergolong luas.

Selain perumahan, kost eksklusif juga tak luput dari upaya penertiban.

"Ada yang dalam bentuk kavling. Ada juga yang dalam bentuk kos-kosan, ada yang 50, 100 kamar . Kos-kos an eksklusif. Ya rata-rata di tiga tempat itu. Di Caturtunggal, Condongcatur, Maguwoharjo," ungkapnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved