Petualangan Seksual Papi Senang Asal Bantul Berakhir, Bermula Guru Lihat Foto di Ponsel Siswa
Insialnya BM. Umurnya 54 tahun asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia. Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak dibawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.
Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman.
Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah. (Tribunjogja.com/Rif)
Daftar Kasus Korupsi Pejabat di Sleman 2025: Tanah Kas Desa-Proyek Internet |
![]() |
---|
Koperasi Desa Merah Putih Poncosari Bantul Siap Kelola Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Harus Ditindak, Laporkan |
![]() |
---|
Diparkir di Depan Rumah, Satu Sepeda Motor Milik Warga Kasihan Bantul Raib Dicuri Maling |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Jadi Alarm, Bupati Sleman Harda Kiswaya Dorong Aparatur Lebih Disiplin dan Religius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.