KKB Papua
Lewat Video Berdurasi 71 Detik, KKB Papua Ancam Tembak Pilot Susi Air jika Tuntutan Tidak Dipenuhi
Jika hingga batas waktu yang sudah ditetapkan tidak ada kesepakatan, maka KKB akan menembak pilot asal Selandia Baru tersebut.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua memberi tenggat waktu selama 2 bulan kepada pemerintah Indonesia untuk negosiasi pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens.
Jika hingga batas waktu yang sudah ditetapkan tidak ada kesepakatan, maka KKB akan menembak pilot asal Selandia Baru tersebut.
Kapten Philip sudah disandera oleh KKB Papua sejak 7 Februari 2023 lalu.
Upaya pembebasan terhadap Kapten Philip sudah dilakukan melalui berbagai upaya.
Pemerintah dan aparat keamanan menekankan upaya pembebasan Kapten Philip dengan melakukan negosiasi.
Namun hingga kini belum ada progres positif untuk pembebasan Kapten Philip.
Kabar terbaru dari KKB Papua, kelompok separatis tersebut mengeluarkan ancaman akan menembak sang pilot jika Pemerintah Indonesia tidak memenuhi tuntutannya.
Ancaman itu disampaikan Egianus Kogoya melalui video singkat yang disebarkan Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom pada Sabtu (27/5/2023).
Dalam video berdurasi 71 detik itu, pihak KKB hanya memberi waktu dua bulan kepada negara untuk bernegosiasi.
"Kami kasih waktu dua bulan saja, kalau dari indonesia tidak mengaku berarti kalau dua bulan ini lewat, kami akan tembak pilot Philip Mark Mehrten," kata Egianus dalam video tersebut dikutip dari Tribun-Papua.com.
Dalam video yang disebarkan oleh Sebby Sambom tersebut, Kapten Philip diperlihatkan dalam kondisi sehat.
Hanya saja, tubuhnya terlihat lebih kurus dibandingkan sebelumnya.
Ia dikelilingi anggota separatis dan juga Egianus Kogoya.
Kapten Philips juga terlihat memegang bendera bintang kejora sembari mengatakan bahwa para separatis menginginkan keterlibatan negara lain, selain Indonesia, untuk berdialog soal kemerdekaan Papua.
"Negara yang lain, jika tidak bicara dengan Indonesia dalam waktu dua bulan, mereka akan tembak saya," ujar Marten.
Baca juga: KKB Papua Bakar Rumah Pendeta Loas Kogoya
Negosiasi akan Dibantu Dewan Gereja
Sementara itu Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan upaya negosiasi pembebasan Kapten Philip terus dilakukan.
Aparat keamanan juga mendapatkan bantuan dari dewan gereja untuk pelaksanaan negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan KKB pimpinan Egianus Kogoya.
Perwakilan dari dewan gereja itu akan membantu untuk membuka komunikasi dengan pihak Egianus Kogoya.
Sehingga, pilot berkewarganegaraan Selandia Baru tersebut bisa segera dibebaskan.
"Semua sedang berjalan dan dari pihak gereja nantinya akan kita bantu salah satunya pihak Gereja Kingmi yang nantinya akan mengutus orang kepercayaannya untuk melakukan negosiasi tersebut," kata Fakhiri di Jayapura, Kamis (25/5/2023) dikutip dari TribunPapua.com.
Selain itu, pihak dari Komnas HAM juga menawarkan diri untuk ikut berunding terkait dengan negosiasi yang akan dilakukan ini.
"Saya membuka diri untuk semua pihak, yang dari awal yakni pihak Pemerintah Nduga bekerja sama dengan kapolres, kemudian ada juga pihak dari Komnas HAM yang menawarkan diri dan kami terima," lanjut Fakhiri.
Dengan bantuan komunikasi itu, Fakhiri berharap, negosiasi dapat berjalan lancar dan Kapten Philips segera dapat kembali ke keluarganya.
“Saya berharap negosiasi tersebut menghasilkan hasil yang baik."
"Kita memberikan kesempatan kepada kelompok Egianus bisa mengembalikan pilot melalui jalur negosiasi secara baik," ujar Fakhiri. (*)
Enam Anggota KKB Tembak Warga Sipil di Asmat, Pelaku Bawa Senjata Laras Panjang |
![]() |
---|
Istri Anggota KKB Diduga Berselingkuh, Suami dan Komplotannya Ngamuk Bakar Bangunan di Puncak Papua |
![]() |
---|
Penjelasan Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Soal Video Hoaks yang Disebarkan Oleh KKB Papua |
![]() |
---|
Keluarga Besar Polri Kembali Berduka, Brigpol Ronald M. Enok Gugur Ditembak KKB Papua |
![]() |
---|
KKB Papua Pimpinan Aske Mabel Serang 2 Tukang Kayu, Korban Tewas Ditembak dan Dibacok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.