Apa Itu Sistem Coblos Partai yang Disebut-sebut Bakal Diterapkan di Pileg 2024?

Apa itu sistem coblos partai atau sistem proporsional tertutup yang disebut-sebut akan diterapkan dalam Pileg 2024?

|
KOMPAS.com/Mutia Fauzia
Ilustrasi - Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022). 

Menurut SBY, putusan itu bakal mengacaukan situasi. Sistem pemilu proporsional tertutup membuat pemilih hanya memilih logo partai, bukan nama bakal caleg seperti yang saat ini berlaku.

SBY berpendapat, perubahan sistem yang terjadi saat proses pemilu sudah dimulai akan menjadi isu yang besar dalam dunia politik di Indonesia.

Baca juga: PSI Targetkan Panen Suara di DI Yogyakarta pada Pileg 2024

Presiden RI ke-6 itu mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK.

“Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu.

“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” sambungnya.

SBY juga mempertanyakan terkait apakah sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku bertentangan dengan konstitusi.

Tak hanya itu, SBY juga menegaskan wewenang MK yang bukan menentukan sistem mana yang paling tepat untuk Indonesia.

Menurutnya, apabila MK tidak memiliki alasan yang kuat terkait perubahan sistem pemilu dijalankan, maka publik akan sulit menerimanya.

Dia juga mengatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved