Apa Itu Sistem Coblos Partai yang Disebut-sebut Bakal Diterapkan di Pileg 2024?

Apa itu sistem coblos partai atau sistem proporsional tertutup yang disebut-sebut akan diterapkan dalam Pileg 2024?

|
KOMPAS.com/Mutia Fauzia
Ilustrasi - Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022). 

- Pengkondisian mekanisme pencalonan kandidat wakil rakyat yang tertutup

- Menguatnya oligarki dan nepotisme di internal partai politik

- Terbukanya potensi politik uang di internal partai dalam bentuk jual-beli nomor urut

- Kurangnya kedekatan calon wakil rakyat dengan pemilih

- Calon wakil rakyat kurang aspiratif

- Pendidikan politik berkurang bagi masyarakat

Baca juga: Perindo DIY Gandeng Sejumlah Artis untuk Maju Pileg 2024

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023).

Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup.

Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Denny menaruh perhatian khusus terkait informasi tersebut. Sebab, menurutnya, proporsional tertutup adalah sistem pemilu orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif," tuturnya.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan lagi sistem proporsional tertutup jelang Pemilu 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved