Predator Seks Asal Bantul

Akhir Sepak Terjang Papi, Predator Seks Asal Bantul yang Setubuhi 17 Anak di Bawah Umur

Papi mengiming-imingi remaja-remaja putri dengan uang ratusan ribu agar mau berhubungan badan dengannya.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Polisi meringkus tersangka kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023) 

Polisi, kata Tri Panungko kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi dan saksi korban.

Polisi pun menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku hingga akhirnya BM ditangkap pada Januari lalu.

Tri Panungko mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, Papi awalnya merayu seorang anak di bawah umur berinisial N untuk melakukan hubungan badan.

Saat itu Papi mengiming-imingi N dengan sejumlah uang jika mau diajak berhubungan badan di salah satu apartemen.

N yang mendapatkan imbalan cukup menggiurkan kemudian ikut menawari teman-temannya agar mau berhubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan kata Papi.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp 300- Rp 800 ribu.

Selain itu pelaku juga memberi imbalan dalam bentul dolar Singapura kepada korbannya.

 Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak. 

"17 korban jiwa ini semua statusnya adalah anak di bawah umur," kata Tri Panungko.

Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka, Papi bukan termasuk kategori pedofilia. Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa. 

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.

Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras. 

"Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho. 

Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.(rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved