Pesan Kasatpol PP DIY Agar Tak Tertipu Pengembang Hunian Tanah Kas Desa di Jogja
Sasaran utama jual beli hunian di tanah kas desa adalah masyarakat dari luar Yogya, dimana mereka tidak paham dengan adanya TKD di DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP DIY mengimbau masyarakat yang ingin memiliki hunian rumah di DIY agar tidak terpancing iming-iming harga property murah.
Hal ini disampaikan Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad, setelah pihaknya beberapa kali melakukan penyegelan hunian yang dibangun di tanah kas desa.
Dia menjelaskan ada dua jenis pelanggaran penyalahgunaan tanah kas desa di DIY.
"Kasus pelanggaran pemanfaatan TKD ini ada dua jenis, yakni menggunakan tidak sesuai izin peruntukannya dan tanpa izin sama sekali," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad, Jumat (26/5/2023)
Dari pelanggaran prosedur pembangunan inilah dimanfaatkan oleh oknum pengembang untuk memasarkan property dengan harga yang murah.
Calon pembeli terus dibikin percaya meski tidak menerima sertifikat hak milik atau SHM, melainkan semacam surat perikatan investasi alias SPI.
Surat investasi ini diberikan agar pembeli percaya bahwa property-nya dapat disewakan pihak lain sebagai hunian layaknya apartemen atau vila.
Padahal sesuai regulasi dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017, tanah kas desa atau pelungguh atau pangarem-arem itu hanya bisa dipakai untuk kepentingan umum warga desa, alias bukan diperjualbelikan dan kepentingan pribadi.
"Asal usul tanah desa di DIY tersebut merupakan hak milik Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman, yang pemanfaatan diserahkan kepada desa dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten," jelasnya.
Noviar mengatakan yang saat ini banyak terjadi yakni pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukannya dengan membangun rumah tinggal kemudian diperjualbelikan.
Sampai saat ini masih ada persoalan yang harus dihadapi masyarakat yang menjadi korban hunian di tanah kas desa.
Menurutnya persoalan tersebut harus ada jalan keluarnya meskipun dari segi pertanggungjawaban berada di tangan pengembang.
Namum kehadiran pemerintah disini sangat diperlukan apakah dari kelurahan bisa melakukan mediasi ataupun dari instansi terkait.
"Belum ada solusi mediasi seperti itu, masalah warga yang jadi korban penipuan ini justru akan menjadi bola salju. Masyarakat yang menjadi korban biasanya tergiur iming-iming harga murah properti tanpa mengecek regulasi dan status tanahnya," ungkapnya.
Dia menuturkan, masyarakat yang ingin membeli rumah, sebaiknya terlebih dahulu mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat agar tidak menjadi korban pengembang tanah kas desa.
Menurutnya sasaran utama jual beli hunian di tanah kas desa adalah masyarakat dari luar Yogya, dimana mereka tidak paham dengan adanya TKD di DIY.
"Tetapi kami tidak melihat siapa pelakunya, tetapi yang kami lihat bangunan yang berdiri tidak memiliki izin sehingga menjadi dasar melakukan penindakan," pungkasnya. (*)
Satpol PP DIY Siapkan Pemblokiran Akun Penjual Miras di Medsos |
![]() |
---|
Promosi Miras di Jogja Berseliweran di Medsos, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down |
![]() |
---|
Lurah di Kulon Progo Sebut Tak Semua TKD Bisa Dimanfaatkan untuk Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Polda DIY Beberkan Modus Dugaan Tipikor Pemanfaatan TKD di Srimulyo Bantul |
![]() |
---|
JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Jabatan Lurah Srimulyo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.