Berita Sleman Hari Ini

Seorang Pria di Kalasan Sleman Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korbannya Capai 10 Anak 

Seorang pria berinisial R diduga melakukan perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban dari aksi bejat pelaku cukup banyak h

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus dugaan pencabulan kembali muncul di Kabupaten Sleman. Kali ini terjadi di wilayah Kapanewon Kalasan.

Seorang pria berinisial R diduga melakukan perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban dari aksi bejat pelaku cukup banyak hingga diduga mencapai 10 anak. 

Baca juga: Total Ada 6 Cabor Dipertandingkan dalam Pekan Olahraga KORPRI Kota Yogyakarta

"Iya demikian. Betul. Tetapi (perkara ini) sudah diambil alih dan ditangani pihak Polda DIY," kata Kapolsek Kalasan, AKP Amalia Normadiah saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023). 

Menurut dia, terduga pelaku R sudah diamankan di Polda DIY sejak Rabu (24/5/2023) malam.

Amalia mengatakan, hingga saat ini korban dari perbuatan cabul terduga pelaku masih dalam pengembangan.

Tetapi sementara ini jumlahnya ada sekira 10 hingga 11 anak. Mereka rata-rata masih berusia di bawah umur. 

"Korban rata-rata masih berkisar ada yang kelas 1 SD," kata Amalia. 

Ia mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap bermula ketika salah satu korban merasakan sakit di bagian kemaluannya saat hendak buang air kecil.

Korban kemudian menyampaikan kepada orangtuanya.

Dari situ, diketahui korbannya banyak, bukan hanya satu anak dan terduga pelakunya adalah warga setempat berinisial R tersebut. 

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polda DIY.

Menurut dia, pelaku langsung diamankan malam itu juga karena pertimbangan keamanan di rumah terduga.

Sebab korban dalam perkara ini cukup banyak, warga setempat juga berkumpul sehingga dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. 

Adapun untuk para korban karena usianya masih sangat belia nantinya akan ada pendampingan dari sisi psikologis.

"Pendampingan pasti ada, karena korban dibawah umur. Apalagi kasus tersebut diambil alih Polda tentunya prosedur tersebut pasti dipenuhi," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved