Berita Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Empat Pelaku Curat Toserba di Klaten Ditangkap Polisi Saat di Rest Area

Modus operandi para tersangka dalam melancarkan aksinya di toserba dan salon itu dengan cara melakukan perusakan untuk mengambil barang-barang

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Polres Klaten menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah Toserba dan salon di Kecamatan Trucuk, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Empat pelaku pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat) di sebuah toserba dan salon di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berhasil diringkus polisi.

Para pelaku pencurian di toserba dan salon itu ditangkap polisi saat sedang beristirahat di atas mobil di rest area Jalan Tol Ngawi-Kertosono di Saradan, Madiun, Jawa Timur.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan empat pelaku di Trucuk, Klaten itu diketahui terjadi pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

Begitu mengetahui toserba dan salon miliknya digasak maling, korban berinisial S melaporkan kejadian ke Mapolsek Trucuk dan Mapolres Klaten.

Selanjutnya, pihak kepolisian mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan dari rekaman CCTV yang ada.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten mendapatkan informasi jika para pelaku curat toserba dan salon melarikan diri ke arah Madiun, Jawa Timur. Kemudian tim mengejar pelaku ke daerah tersebut.

"Setelah sampai disana, mendapat informasi pelaku berada di rest area Saradan. Kemudian kita dapat menangkap empat pelaku dan membawanya ke Polres Klaten untuk proses lebih lanjut," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres setempat.

Menurut Kapolres, empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masingnya berinisial, I, H, E dan T.

Keempatnya merupakan warga Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Diakui Kapolres, modus operandi para tersangka dalam melancarkan aksinya di toserba dan salon itu dengan cara melakukan perusakan untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.

"Alhamdulillah, kurang dari 1x24 jam, kita berhasil mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan ini," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, menambahkan beberapa barang bukti kosmetik yang dicuri tersangka sudah sempat dijual ke seseorang di daerah Ngawi, Jawa Timur.

"Untuk barang bukti yang disebutkan dalam laporan, pada saat penangkapan ternyata sudah dijual ke seseorang yang identitasnya sudah diketahui dan sedang pengejaran oleh tim," ucapnya.

Ia menyebut, para tersangka sempat membagi uang hasil curian untuk dikirim ke keluarganya dan sebagian lainnya untuk biaya operasional selama beraksi.

"Yang sudah sempat dibagi ada yang dapat Rp7 juta dan Rp5 juta, ada juga yang dikirim ke keluarganya. Total kerugian korban seperti yang dilaporkan, kerugian uang senilai Rp250 juta, namun saat kita amankan nominal yang diamankan tunai sekitar Rp28 juta," jelasnya.

Lanang menjelaskan, adapun mobil warna putih yang digunakan oleh tersangka untuk sarana beraksi adalah mobil rental.

Atas perbuatanya, para tersangka terancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved