Tilang Manual Masih Diterapkan di Wilayah Klaten, Ini Sasarannya

Pemberlakukan tilang manual untuk melengkapi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto saat ditemui di Mapolres Klaten, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Penerapan tilang manual di wilayah hukum Polres Klaten masih berlaku.

Pemberlakukan tilang manual untuk melengkapi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan pemberlakuan tilang manual itu sudah dilakukan sejak beberapa waktu terakhir.

"Tilang manual berlaku bagi pelanggar yang tak terdeteksi oleh ETLE," ujarnya pada TribunJogja.com, Rabu (17/5/2023).

Menurut dia, beberapa pelanggaran yang tak bisa terdeteksi oleh ETLE seperti kendaraan tanpa plat nomor, kendaraan berknalpot brong hingga pengendara di bawah umur.

"Jadi untuk tilang manual tetap berjalan dan tilang dengan ETLE juga jalan," ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan data yang dirangkum pihaknya dari data ETLE, pelanggar lalu lintas di Klaten cukup banyak.

"Ini ETLE kita cukup tinggi, di Jawa Tengah nomor lima, dari Januari sampai Mei ini sudah sekitar 5.000 yang tercapture dan terkonfirmasi," ungkapnya.

Ia menyebut, pelanggar lalu lintas paling banyak yakni, melawan arus, tanpa helm, di bawah umur maupun tidak menggunakan safety belt.

"Kalau tilang manual ini belum ada sampai 100, ini rata-rata pelajar dan ada juga tak pakai plat nomor," tukasnya.

Ia pun mengimbau para pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan yang berlaku, mulai da melengkapi surat-surat kendaraan hingga mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved