Berita Magelang Hari Ini

Pemkab Magelang Gencarkan Sosialisasi Layanan Call Center 112

Dinas Kominfo Kabupaten Magelang terus sosialisasikan penggunaan layanan panggilan darurat Call Center 112 kepada masyarakat.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Humas Pemkab Magelang
Pemasangan stiker Call Center 112 di layanan masyarakat, Kamis (18/5/2023) 

1. Panggilan Ambulans
2. Kebakaran
3. Kecelakaan
4. Tindak kriminal
5. Terorisme
6. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
7. Pohon tumbang yang mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat
8. Hewan buas atau berbisa
9. Bencana
10. Kerusakan konstruksi yang menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat
11. Kegawatdaruratan lainnya


Dalam melayani masyarakat, sejak diluncurkan pada Maret 2020, Call Center 112 Kabupaten Magelang melibatkan OPD terkait seperti pemadam kebakaran, PSC Dinas Kesehatan, kepolisian, BPBD, dan masih banyak lagi.

Ketika ada laporan masuk dari masyarakat, call taker segera menindaklanjuti kepada OPD terkait.

"Meski layanan ini gratis, kami imbau masyarakat agar bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik, jangan digunakan untuk iseng,"urainya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved