1. Panggilan Ambulans
2. Kebakaran
3. Kecelakaan
4. Tindak kriminal
5. Terorisme
6. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
7. Pohon tumbang yang mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat
8. Hewan buas atau berbisa
9. Bencana
10. Kerusakan konstruksi yang menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat
11. Kegawatdaruratan lainnya
Dalam melayani masyarakat, sejak diluncurkan pada Maret 2020, Call Center 112 Kabupaten Magelang melibatkan OPD terkait seperti pemadam kebakaran, PSC Dinas Kesehatan, kepolisian, BPBD, dan masih banyak lagi.
Ketika ada laporan masuk dari masyarakat, call taker segera menindaklanjuti kepada OPD terkait.
"Meski layanan ini gratis, kami imbau masyarakat agar bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik, jangan digunakan untuk iseng,"urainya. ( Tribunjogja.com )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.