Warga Gunungkidul Tewas Tertembak

Kapolda DIY Beri Penjelasan Soal Potensi Adanya Tersangka Baru Kasus Senpi Anggota Polsek Girisubo

Penyidik Polda DIY terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kasus kelalaian anggota Polisi ini secara tuntas.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan (kanan) dan Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri (kedua dari kanan) saat mengunjungi kediaman Aldi, Selasa (16/05/2023). 

"Senjata tersebut lalu diberikan kepada tersangka," katanya, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).

Rekan sesama anggota kepolisian pada saat itu menjelaskan bahwasanya posisi senjata dalam keadaan terisi amunisi.

"Tersangka mengganggukan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," ujarnya.

Ketika tersangka hendak melerai keributan, pada saat itu tersangka sedikit membungkuk untuk menegur salah satu penonton.

"Tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terang dia.

Baca juga: Sosok Korban Tembakan Polisi di Girisubo Gunungkidul, Dikenal Pendiam Jadi Tulang Punggung Keluarga

Baca juga: KESAKSIAN Keluarga Korban Tembakan Senapan Polisi di Girisubo Gunungkidul: Harus Ada Keadilan

Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa saat ini ada lima orang yang seluruhnya adalah anggota Polri.

Penyidik Polda DIY juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari warga sipil yang menyaksikan insiden itu.

Adapun korban meninggal dunia berdasarkan visum yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit yang menangani menyebutkan bahwasanya korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga.

"Terhadap korban tadi siang sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," terang dia.

Briptu MK terancam dijerat Pasal 359 UU KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Selain itu sanksi kode etik juga menanti dirinya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved