Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Kapolda DIY Beri Penjelasan Soal Potensi Adanya Tersangka Baru Kasus Senpi Anggota Polsek Girisubo
Penyidik Polda DIY terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kasus kelalaian anggota Polisi ini secara tuntas.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY terus mendalami kasus insiden senapan laras panjang anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul yang meletus dan menembus dada seorang pemuda hingga meninggal dunia.
Insiden itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) malam, ketika Briptu MK mengamankan kegiatan pentas musik di Dusun Wuni, Girisubo.
Ketika itu terjadi keributan antar penonton dan Briptu MK mencoba melerai dengan naik ke atas panggung.
Namun pada saat akan melerai, Briptu MK membungkuk lalu senapannya meletus mengarah punggung salah satu penonton Aldi Aprianto.
Aldi dinyatakan meninggal dunia setelah peluru senapan Briptu MK menembus ke dada remaja itu.
Atas kelalaian tersebut, Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Polda DIY terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kasus kelalaian anggota Polisi ini secara tuntas.
"Kalau ada (tersangka) tambahan, pasti akan kami sampaikan. Tapi misalnya penyidikannya kepada beliau (Briptu MK) saja itu ceritanya hanya dia. Nanti kami akan lihat dari sisi propamnya," Kata Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Kapolda DIY Ungkap Alasan Briptu MK Didemosi ke Polsek Girisubo Sebelum Insiden Senpi Meletus
Baca juga: Kapolda DIY Sampaikan Maaf pada Keluarga Korban di Girisubo, Janji Usut Tuntas Briptu MK
Suwondo menjelaskan penyidik Polda DIY masih akan mendalami lagi terkait kelalaian yang dilakukan oleh Briptu MK.
Mengingat insiden itu terjadi berkaitan dengan meledaknya senjata hingga menyebabkan seorang pemuda tewas.
"Jadi karena ini kan kelalaian meledaknya senjata artinya kelalaian itu terjadinya kenapa. Nah itu apakah yang bersangkutan, nah ini kena pidana. Nah yang di sininya kami akan menggunakan sanksi di propam," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda DIY membeberkan kronologi lengkap seorang pemuda bernama Aldi Aprianto, warga Dusun Wuni, Desa Nglindur, Girisubo, Kabupaten Gunungkidul terkena peluru tembak milik Briptu MK anggota Polsek Girisubo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB tersangka bersama teman-temannya melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih Dusun Wuni, Girisubo yang mana pada saat kejadian acara tersebut sudah hampir selesai namun terjadi keributan di antara para penonton.

Tersangka Briptu MK lantas naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai keributan.
Pada saat itu tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya dengan tujuan diamankan, dikarenakan rekan yang membawa senjata itu masih junior daripada tersangka Briptu MK.
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.